
Sri Mulyani Sikat Tanpa Ampun Importir Nakal, Ini Ceritanya

Sri Mulyani menindak tegas para imprtir nakal termasuk pengelola PLB, antara lain:
1. Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (4 Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan).
2. Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.
3. Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.
PLB termasuk kawasan Pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai. Masing-masing PLB punya pengelola atau penyelenggara, yang dapat dapat kemudahan pelayanan kepabeanan mulai dari izin hingga pelayanan bea cukai.
"Kami cabut izin ada 5 PLB, dibekukan ada 3," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Senin (14/10)
Pencabutan dab pembekuan izin PLB-PLB tersebut karena sudah dianggap melakukan pelanggaran berat. Kemenkeu telah mengidentifikasi bahwa pelanggaran-pelanggaran terkait kegiatan di PLB termasuk oleh para importir PLB mencakup pelanggaran di kepabeanan, perpajakan, hingga tata niaga perdagangan.
4. Pemblokiran terhadap 1 importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu.
5. Pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB.
6. Pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.