Simak, Persyaratan Akuntan Bisa Dapat Sertifikat Regional

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 October 2019 16:20
Para akuntan bisa berkesempatan untuk bekerja dan berkarir di luar negeri atau tepatnya di 10 Negara ASEAN.
Foto: foto : Dok BNI
Nusa Dua, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada para akuntan di Indonesia untuk bisa mendapatkan Sertifikat ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA).

Pasalnya, lewat sertifikat ini, para akuntan bisa berkesempatan untuk bekerja dan berkarir di luar negeri atau tepatnya di 10 Negara ASEAN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan peran akuntan sangat penting dalam instansi, baik itu untuk instansi pemerintah maupun swasta.

Indonesia pun secara resmi telah tergabung dalam kerja sama layanan akuntansi se-ASEAN atau Mutual Recognition Arrangement on Accountancy Services (MRA on Accountancy Services).

"Tentu dengan perjanjian itu, di satu sisi dapat kesempatan untuk para profesional akuntan untuk bisa bekerjasama di mana saja di ASEAN untuk meningkatkan kualitas exposure mereka di tingkat regional bahkan global," ujar Sri Mulyani di Nusa Dua Bali dalam acara The 1st ASEAN CPA Conference, Rabu (16/10/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kerjasama Kelembagaan dan Korporasi Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) Haru Koesmahargyo mengatakan, dari 3.770 akuntan se-ASEAN, sebanyak 1.291 akuntan asal Indonesia sudah mendapatkan sertifikat ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA).

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi ASEAN CPA, kata Haru bagi para akuntan yang sudah melalui jalur akademik dan praktik, akan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat ini.

Lewat program ini juga, lanjut dia, para akuntan dapat saling bertukar informasi perihal praktik akuntansi yang berlaku di ASEAN.

"Mereka sudah lalui itu [akademik dan praktik] dengan tambahan maka lisensinya lebih kuat. Sehingga tau gimana praktik accounting di ASEAN. Mereka [akuntan] harus siap dan belajar praktek di Indonesia, Singapura, Thailand, dan lain sebagainya," ujar Haru.

Melansir dari website resmi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) persyaratan umum atau kriteria untuk mendapatkan ASEAN CPA adalah sebagai berikut:
  • Lulus pendidikan akuntansi terakreditasi atau program profesional setara
  • Memiliki professional registration certificate;
  • Memiliki pengalaman kerja minimum 3 tahun dalam periode 5 tahun terakhir;
  • Memenuhi kewajiban PPL (Program Pengalaman Lapangan) sesuai ketentuan yang berlaku
  • Memperoleh surat rekomendasi tidak melakukan pelanggaran standar dan etika profesi.

Haru yang juga merupakan Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengakui keberadaan akuntan di BRI sebagai korporasi sangat dibutuhkan.

"Sebagai korporasi, kita [BRI] sebagian pengguna profesi akuntan, lewat sertifikasi ASEAN CPA, kualitas akuntan lebih bagus. Laporan pencatatan lebih bagus dan transparan," ujarnya.
(dru) Next Article RI Sepakati Kerja Sama Kualifikasi Akuntan se-ASEAN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular