Jokowi Tegaskan Ada Kementerian Baru, Kementerian Digital?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 October 2019 13:11
Jokowi memastikan susunan kabinet akan diumumkan secepatnya.
Foto: Presiden RI Jokowi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi ada nomenklatur baru dalam susunan Kabinet Kerja II. Demikian disampaikan Jokowi ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

"Ada yang baru," ujarnya kepada wartawan.

Beberapa waktu belakangan ramai beredar kabar perubahan nomenklatur dalam susunan kabinet pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Misalnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berubah nama menjadi Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Kemudian ada juga Kementerian Investasi yang merupakan perubahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tidak ketinggalan Kementerian Digital.

Sosok-sosok yang akan mengisi kementerian demi kementerian itu pun sudah mengemuka antara lain Luhut Pandjaitan, mantan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Adil dan Makmur Sandiaga Uno, dan pendiri Go-Jek Nadiem Makarim.

Lalu, kapan susunan kabinet akan diumumkan? Jokowi hanya menjawab "secepatnya setelah pelantikan" digelar di Ruang Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (20/10/2019) pukul 14.30 WIB.

Sekadar gambaran, dalam penyusunan kabinet, Presiden harus mengacu kepada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengubahan kementerian dimungkinkan sebagai yang tertuang dalam Pasal 18 UU tersebut.

Akan tetapi, menurut Pasal 19 UU No 39/2008, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pertimbangan itu diberikan DPR RI paling lambat tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima.

"Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan," tulis Pasal 19 Ayat 3 UU No 39/2008.

(miq/dob) Next Article Catat! Jokowi Tak Libatkan KPK Dalam Penyusunan Kabinet

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular