Penerimaan CPNS Oktober Ini: Intip Formasi, Gaji & Tunjangan

Redaksi, CNBC Indonesia
13 October 2019 06:45
Gaji PNS
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Jika sudah resmi dibuka. Maka pelamar harus masuk ke portal SSCN dalam alamat https://sscn.bkn.go.id tapi nanti dulu, setelah ada pengumuman CPNS dibuka.

Bagaimana dengan gaji PNS?

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS.

Dari aturan baru tersebut kita bisa melihat gaji PNS mulai yang terendah sampai terbesar sesuai golongan. Berikut daftarnya:

* PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

* PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

* PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000)

* PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)

* PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700)

* PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

* PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500)

* PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

BERLANJUT KE HAL 4 >>>> (sef/sef)
Next Page
Tunjangan PNS
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular