iPhone Dibungkus Oreo, Begini Liarnya Modus Jastip Ilegal RI!

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
12 October 2019 06:12
Bea Cukai baru-baru ini membongkar modus baru penyelundupan iPhone ilegal, gunakan bungkus-bungkus makanan ringan.
Foto: Modus baru penyelundupan IPhone XI Ke Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Berbagai cara dilakukan agar barang-barang dagangan tak resmi terhindar dari bea cukai. Namun nahas, belum lama ini tertangkap beberapa oknum jastip ilegal yang tidak berhasil mengelabui petugas Bea Cukai.

Dalam video yang beredar belakangan ini, terlihat petugas Bea Cukai yang mengeluarkan satu per satu kotak iPhone seri terbaru yang dimasukan ke dalam kardus makanan ringan, seperti kotak biskuit Knoppers dan sereal Oreo.



Setelah mengeluarkan sebanyak kotak-kotak kosong iPhone seri terbaru dari kotak makanan, tidak terlihat satu pun bentuk fisik batang ponsel tersebut.
"Ini kotaknya ada, handphonenya mana?" tanya salah satu petugas Bea Cukai.

Tak ayal, salah satu oknum jastip ilegal mengeluarkan dua ponsel iPhone terbaru warna hitam dan emas dari kantung celananya."Cuma dua? Yang lainnya mana?" tanya petugas Bea Cukai, lagi.

"Sama teman saya, di Terminal 3. Hari ini juga (pulangnya) jam 9.20, naik pesawat Garuda Indonesia. Namanya Sugianto Liu," ujar oknum tersebut.

Ada total 12 kotak dan 2 ponsel iPhone seri terbaru yang dibawa oleh oknum tersebut, sedangkan sisanya dibawa oleh rekannya yang bernama Sugianto Liu. Sayangnya, ada banyak alasan mengapa oknum jastip melakukan pengelabuan seperti ini, salah satunya agar terhindar dari pajak bea cukai dan tetap mendapatkan cuan dari bisnis tersebut.

Biasanya metode yang dilakukan adalah berpergian ke luar negeri lalu membawa barang dengan masuk ke Indonesia dengan menggunakan modus barang milik pribadi. Pelaku pun menggunakan metode splitting dengan penumpang lain, untuk mengakali batas nilai pembebasan sebesar US$ 500 (sekitar Rp 7 juta) per penumpang yang diatur oleh pemerintah.

Sebab, menurut Dirjen Bea & Cukai Heru Pambudi, jika barang yang dibawa adalah dagangan, Bea Cukai tidak segan-segan untuk menggesernya menjadi menjadi dokumen impor biasa PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) yang tarifnya sekitar 30-40%.

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menguak 770 kasus penindakan jastip ilegal, termasuk dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Bandar Udara Internasional Juanda di Surabaya, Bandar Udara Internasional Achmad Yani di Semarang, dan Bandar Udara Internasional Ngurah Rai di Bali yang disinyalir dapat merugikan negara hingga Rp 4 miliar.



[Gambas:Video CNBC]


(gus) Next Article Awas Jastip Ilegal!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular