
Barang Jastip Ilegal Terciduk: iPhone 11 Sampai Tas Mewah
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
27 September 2019 19:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengamankan beberapa barang hasil proses jasa titip (jastip) ilegal. Barang-barang yang berhasil diamankan mulai dari ponsel terbaru hingga tas bermerek.
"Yang dilakukan motifnya menghindari bea masuk dan pajak impor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat konpers, di Jakarta, Jumat (27/9)
Heru menjelaskan penindakan dilakukan terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan," ujar Heru di Kantornya, Jumat (27/9/2019).
Sebanyak 14 orang, masing-masing satu orang mengimpor 3 tas, 3 sepatu, 3 iPhone, selain itu ada cincin, kalung, pakaian dan lainnya,
Selain itu, Heru membocorkan bahwa pihaknya mengindikasi rombongan pelaku jastip ini melalui kerja sama dengan para pengusaha dan menelusuri di sosial media. Pelaku jastip yang saat ini sedang di proses juga mempunyai akun di instagram yang cukup banyak pembelinya.
Heru menjelaskan rombongan tersebut dibiayai oleh satu orang untuk bisa membawa barang jastipannya di masing-masing koper. Ini untuk mengelabui petugas Bea Cukai di Bandara agar tidak melebihi batas atas pembebasan bea masuk sebesar US$ 500 per penumpang.
"Ini yang modalin satu orang. Caranya, dia belikan tiket 14 orang untuk berangkat dan pulang dalam satu penerbangan. Nah barang nya dititipkan di masing-masing koper seakan barang mewah itu milik pribadi masing-masing," jelasnya.
Menurutnya, saat ini barang-barang dari rombongan tersebut masih ditahan di Bandara Soekarno-Hatta. Barang tersebut akan dikembalikan jika pelaku jastip membayar ketentuan seperti pajak impor dan bea masuk.
(hoi/hoi) Next Article Wah, Jastip Ilegal Langganan Para Artis Terciduk Bea Cukai
"Yang dilakukan motifnya menghindari bea masuk dan pajak impor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat konpers, di Jakarta, Jumat (27/9)
Heru menjelaskan penindakan dilakukan terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan," ujar Heru di Kantornya, Jumat (27/9/2019).
Sebanyak 14 orang, masing-masing satu orang mengimpor 3 tas, 3 sepatu, 3 iPhone, selain itu ada cincin, kalung, pakaian dan lainnya,
Selain itu, Heru membocorkan bahwa pihaknya mengindikasi rombongan pelaku jastip ini melalui kerja sama dengan para pengusaha dan menelusuri di sosial media. Pelaku jastip yang saat ini sedang di proses juga mempunyai akun di instagram yang cukup banyak pembelinya.
Heru menjelaskan rombongan tersebut dibiayai oleh satu orang untuk bisa membawa barang jastipannya di masing-masing koper. Ini untuk mengelabui petugas Bea Cukai di Bandara agar tidak melebihi batas atas pembebasan bea masuk sebesar US$ 500 per penumpang.
"Ini yang modalin satu orang. Caranya, dia belikan tiket 14 orang untuk berangkat dan pulang dalam satu penerbangan. Nah barang nya dititipkan di masing-masing koper seakan barang mewah itu milik pribadi masing-masing," jelasnya.
Menurutnya, saat ini barang-barang dari rombongan tersebut masih ditahan di Bandara Soekarno-Hatta. Barang tersebut akan dikembalikan jika pelaku jastip membayar ketentuan seperti pajak impor dan bea masuk.
(hoi/hoi) Next Article Wah, Jastip Ilegal Langganan Para Artis Terciduk Bea Cukai
Most Popular