APBD 2020 Anies Dianggap Tak Transparan, Ini Penjelasannya

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
11 October 2019 20:08
Persoalan transparansi sempat jadi sorotan terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Foto: Anies Baswedan (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyampaikan klarifikasi terkait transparansi Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 yang tidak dapat diakses pada laman apbd.jakarta.go.id. 

Ia mengatakan Bappeda DKI Jakarta telah melaksanakan proses RAPBD 2020 sejak Januari 2019, dimulai dari pembahasan bersama Rukun Warga (RW). KUA-PPAS 2020, sambungnya, dapat diakses di laman bapedda.jakarta.co.id

"Ini sudah kita upload di portal bappeda.jakarta.go.id silakan dibuka dari sekarang, itu sudah kita upload. Jadi tidak ada proses yang ditutup-tutupi karena kita sadar bahwa sekarang ini tidak mungkin lagi kita menutupi satu hal apapun," kata Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/10/2019).



Pedoman Penyusunan APBD 2020 telah diatur dalam Permendagri 33/ 2019. Pada bagian IV disebutkan bahwa Anggaran 2020 antara Kepala Daerah dengan DPRD mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah paling lambat minggu pertama bulan Juli. Lalu, Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

"Itu selesainya pada awal Juli 2019. Itu sudah kita matangkan, RKPD kita itu dalam bentuk draft KUA-PPAS dari bulan Juli 2019."



"Sudah kita antarkan ke sana (DPRD), semua dikompilasi di situ dan kita sudah kirimkan dalam bentuk software maupun hardware-nya. Sedangkan pengantar gubernurnya juga pada bulan tersebut," kata Saefullah.

Sebelumnya dikutip dari detikcom, transparansi KUA-PPAS 2020 mendapat sorotan setelah dokumen tersebut tidak ditemukan dalam situs apbd.jakarta.go.id.
Transparansi politik anggaran Ibu Kota dinilai mengalami kemunduran di era Gubernur Anies Baswedan.

"Sepertinya Pemprov DKI mengalami kemunduran dalam membangun sistem pembangunan daerah maupun sistem pengelolaan keuangan daerah. Dulu pada pemerintahan sebelum Pak Anies, sistem itu sudah terbangun bahkan sampai ke APBD satuan 3 dalam bentuk e-Budgeting," kata Direktur Eksekutif Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran (LETRAA) Yenny Sucipto kepada wartawan.

Pemprov DKI Jakarta beralasan KUA-PPAS belum berdasar hukum.

"Dokumen yang di-upload adalah dokumen yang sudah punya dasar hukum," ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra kepada detikcom, Selasa (8/10/2019)
(hoi/hoi) Next Article Anies Mengaku Punya Terobosan Soal Daging Kurban, Apa ya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular