
Mengintip Gaji & Tunjangan Bos BUMN, Benarkah 30x Menteri?
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
11 October 2019 07:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada peringatan Hari Listrik Nasional kemarin (9/10/2019) mengatakan gaji direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 30 kali lipat penghasilan menteri.
Pernyataan tersebut disampaikan Jonan untuk menyinggung beberapa direksi BUMN yang belakangan ini dianggap kurang produktif dalam mengelola perusahaan.
"Penghasilan direksi BUMN itu 30 kali penghasilan menteri, masa kerjanya lebih lemas dari Menteri ESDM, ini keliru ini," ujar Jonan
Belum lagi persoalan direksi yang terciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya pada masa kepemimpinan Menteri BUMN Rini Soemarno terdapat 8 perusahaan pelat merah yang direksinya jadi tersangka dan bahkan sudah mendekam di rumah pesakitan.
Tim Riset CNBC Indonesia mencoba mengklarifikasi pernyataan Jonan dengan menelusuri berapa besar gaji dan tunjangan menteri.
Berdasarkan Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tiap bulannya menteri negara mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000. Sedangkan jumlah gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Alhasil total gaji dan tunjangan yang didapat sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Perlu dicatat, nilai tersebut belum termasuk operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang beberapa mantan pejabat menyebut bisa sampai Rp 100-150 juta.
Lebih lanjut, melansir laporan keuangan semester I-2019 beberapa perusahaan BUMN yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, jumlah imbalan jangka pendek dalam hal ini gaji & tunjangan dewan direksi berkisar Rp 93 juta hingga Rp 2 miliar. Nilai ini belum termasuk bonus atau tantiem yang nilainya bisa 2-3 kali lipat dari imbalan jangka pendek.
Alhasil bisa disimpulkan bahwa pernyataan Menteri Jonan benar adanya. Pasalnya, dengan kisaran tersebut, maka rata-rata remunerasi bulanan direksi BUMN sekitar 33 kali lipat dari gaji. Ya tapi harus dipastikan ini jika dibandingkan dengan gaji pokok dan tunjangan menteri yang besarannya Rp 13.6 juta tadi.
(BERLANJUT KE HALAMAN DUA)
Pernyataan tersebut disampaikan Jonan untuk menyinggung beberapa direksi BUMN yang belakangan ini dianggap kurang produktif dalam mengelola perusahaan.
"Penghasilan direksi BUMN itu 30 kali penghasilan menteri, masa kerjanya lebih lemas dari Menteri ESDM, ini keliru ini," ujar Jonan
Tim Riset CNBC Indonesia mencoba mengklarifikasi pernyataan Jonan dengan menelusuri berapa besar gaji dan tunjangan menteri.
Berdasarkan Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tiap bulannya menteri negara mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000. Sedangkan jumlah gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Alhasil total gaji dan tunjangan yang didapat sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Perlu dicatat, nilai tersebut belum termasuk operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang beberapa mantan pejabat menyebut bisa sampai Rp 100-150 juta.
Lebih lanjut, melansir laporan keuangan semester I-2019 beberapa perusahaan BUMN yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, jumlah imbalan jangka pendek dalam hal ini gaji & tunjangan dewan direksi berkisar Rp 93 juta hingga Rp 2 miliar. Nilai ini belum termasuk bonus atau tantiem yang nilainya bisa 2-3 kali lipat dari imbalan jangka pendek.
Alhasil bisa disimpulkan bahwa pernyataan Menteri Jonan benar adanya. Pasalnya, dengan kisaran tersebut, maka rata-rata remunerasi bulanan direksi BUMN sekitar 33 kali lipat dari gaji. Ya tapi harus dipastikan ini jika dibandingkan dengan gaji pokok dan tunjangan menteri yang besarannya Rp 13.6 juta tadi.
(BERLANJUT KE HALAMAN DUA)
Pages
Most Popular