Untuk Apa Lembaga Pengelola Dana Lingkungan Hidup Dibentuk?

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
09 October 2019 15:47
Pemerintah baru saja meluncurkan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Darmin Nasution (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja meluncurkan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional.

Peluncuran dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Badan ini dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup dan diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kami bersyukur dan senantiasa mengharapkan Ridho Allah SWT bahwa langkah ini merupakan langkah penting dan strategis bagi perjalanan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi kepentingan kita semua," ujar Menteri LHK Siti di Lapangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (9/10/2019).

"Hal ini tidak saja karena mandat UUD 1945 Pasal 28 H, tetapi juga karena dimensi lingkungan merupakan dimensi esensial dalam sistem penopang kehidupan manusia (life support system)."

Kehadiran BPDLH dikatakan sebagai upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan itu sangat penting. Tiga dimensi penting dalam lingkungan atau Generalized Support for Environment, yaitu kampanye publik dan kekuatan informasi, pengaturan dengan harga dan pajak, serta regulasi lingkungan.

"Kita pahami bahwa semua dimensi itu dengan kerangka kerja Pengendalian Perubahan Iklim dirangkum lebih sistematis upaya-upaya yang dikonsolidasikan, bahkan disepakati serta menjadi agenda dunia melalui Agenda Perubahan iklim dan saat ini kita kerjakan dalam Paris Agreement Implementation," jelasnya.

Sementara itu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lembaga ini dibentuk sebagai perwujudan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Ini akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup. Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan beragam program yang tersebar dan berbeda.

"Kita perlu untuk terus menjaga dan mengembangkan strategi pembangunan bagaimana Indonesia bisa tumbuh tinggi, bagaimana kemiskinan ditanggulangi, pemerataan pembangunan terjadi di seluruh pulau dan pelosok Indonesia," kata dia.

Sri Mulyani juga menekankan, meski Badan Layanan Umum (BLU) ini tidak diambil alih oleh Kemenkeu, tapi fungsinya tetap di Kementerian LHK. Kemenkeu nantinya akan melakukan pengelolaan dalam rangka mengoptimalkan seluruh dana lingkungan hidup baik dari APBN dalam maupun luar negeri.

"Tujuannya agar kita mampu kelola dana lebih optimal dan sinergis kita juga bisa optimalkan penggunaan dana dan mobilisasi sumber-sumber dana baik dalam maupun laur negeri. Badan ini agar mampu menyediakan dana yang sustain dan mendukung dana yang sudah dialokasikan APBN," tegasnya.

Bendahara Negara ini memaparkan anggaran untuk perubahan iklim terus ditingkatkan oleh pemerintah sejak 2016 lalu. Tahun 2016 sebesar Rp 72,4 triliun, 2017 sebesar Rp 95,6 triliun dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018.

Di tempat yang sama, Menko Darmin menekankan BPDLH ini dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020 dan akan melibatkan berbagai K/L lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaannya juga ada Komite Pengarah yang akan memberikan arah kebijakan dalam pengelolaan badan ini.

"Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional," kata Darmin.


(dru) Next Article PLN Buka-bukaan Soal Road Map Lingkungan Hidup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular