
Tol, BPJS Mau Naik, Kenapa Tarif Penyeberangan Juga Naik Sih?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 October 2019 19:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif angkutan penyeberangan kapal laut bakal naik hingga 30% di 20 lintasan antara lain di Merak-Bakauheni hingga Ketapang-Gilimanuk dan lainnya. Kebijakan ini harus diambil pemerintah berdasarkan usulan berbagai pihak. Bila ini terealisasi, maka menambah daftar rencana kenaikan tarid layanan umum dalam waktu dekat seperti tarif tol, BPJS, dan lainnya.
"Karena banyak permintaan ke saya untuk melakukan evaluasi terhadap tarif penyeberangan. Saya kira banyak perkembangan yang menuntut kita untuk memperbaiki aspek keselamatan dan keamanan, dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Hotel Mandarin Oriental, Selasa (8/10/2019).
Salah satu pihak yang gencar mengusulkan kenaikan tarif adalah dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Ada sederet alasan yang melatarbelakangi usulan itu.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menilai, dua aturan mengenai tarif, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 30 tahun 2017 dan PM No 58 Tahun 2003 yang saat ini berlaku, sudah tak relevan.
"Dulu waktu PM 58 2003 itu isi kosong dihitung sama. Nah saat ini karena kita memperhatikan keselamatan pelayaran dengan regulasi internasional yang sangat tinggi maka sudah mulai isi kosong tidak sama," ungkap Khoiri di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Praktis, perubahan dinamika ini membutuhkan penyesuaian skema perhitungan dan penetapan tarif yang baru. Artinya, semua penumpang di atas kendaraan juga harus dicatat dan dilaporkan dalam skema pentarifan.
"Kalau penumpang banyak yang bayar banyak, kalau sedikit yang bayar sedikit," tandasnya.
Kedua, lanjut dia, angkutan penyeberangan merupakan satu-satunya moda transportasi massal yang tidak bisa seenaknya mengubah tarif ketika momentum tertentu. Pada saat Natal, tahun baru, bahkan Idul Fitri misalnya, tidak ada kenaikan tarif angkutan penyeberangan.
"Moda transportasi lain itu mengalami kenaikan sampai 3-4 kali lipat meski itu pagi atau sore atau hari biasa saat peak season," urainya.
Terlebih, tarif terakhir disesuaikan pada Mei 2017. Artinya, selama 2,5 tahun tak ada kenaikan tarif. "Padahal komponen biaya kami sangat tinggi operasionalnya," urainya.
Belum lagi, mayoritas komponen kapal merupakan barang impor. Hal ini berdampak pada bengkaknya biaya perawatan kapal yang dibebankan kepada perusahaan.
"Sampai hari ini tidak ada komponen kapal terutama mesin induk, mesin bantu, alat navigasi yang dibuat di dalam negeri. Semuanya impor dan itu kita bayar menggunakan valuta asing," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Siap-Siap! Satu Lagi Tarif yang Naik: Angkutan Penyeberangan
"Karena banyak permintaan ke saya untuk melakukan evaluasi terhadap tarif penyeberangan. Saya kira banyak perkembangan yang menuntut kita untuk memperbaiki aspek keselamatan dan keamanan, dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Hotel Mandarin Oriental, Selasa (8/10/2019).
Salah satu pihak yang gencar mengusulkan kenaikan tarif adalah dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Ada sederet alasan yang melatarbelakangi usulan itu.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menilai, dua aturan mengenai tarif, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 30 tahun 2017 dan PM No 58 Tahun 2003 yang saat ini berlaku, sudah tak relevan.
"Dulu waktu PM 58 2003 itu isi kosong dihitung sama. Nah saat ini karena kita memperhatikan keselamatan pelayaran dengan regulasi internasional yang sangat tinggi maka sudah mulai isi kosong tidak sama," ungkap Khoiri di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Praktis, perubahan dinamika ini membutuhkan penyesuaian skema perhitungan dan penetapan tarif yang baru. Artinya, semua penumpang di atas kendaraan juga harus dicatat dan dilaporkan dalam skema pentarifan.
"Kalau penumpang banyak yang bayar banyak, kalau sedikit yang bayar sedikit," tandasnya.
Kedua, lanjut dia, angkutan penyeberangan merupakan satu-satunya moda transportasi massal yang tidak bisa seenaknya mengubah tarif ketika momentum tertentu. Pada saat Natal, tahun baru, bahkan Idul Fitri misalnya, tidak ada kenaikan tarif angkutan penyeberangan.
"Moda transportasi lain itu mengalami kenaikan sampai 3-4 kali lipat meski itu pagi atau sore atau hari biasa saat peak season," urainya.
Terlebih, tarif terakhir disesuaikan pada Mei 2017. Artinya, selama 2,5 tahun tak ada kenaikan tarif. "Padahal komponen biaya kami sangat tinggi operasionalnya," urainya.
Belum lagi, mayoritas komponen kapal merupakan barang impor. Hal ini berdampak pada bengkaknya biaya perawatan kapal yang dibebankan kepada perusahaan.
"Sampai hari ini tidak ada komponen kapal terutama mesin induk, mesin bantu, alat navigasi yang dibuat di dalam negeri. Semuanya impor dan itu kita bayar menggunakan valuta asing," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Siap-Siap! Satu Lagi Tarif yang Naik: Angkutan Penyeberangan
Most Popular