Tarif Merak-Bakauheni Hingga Gilimanuk Naik, Ini Daftarnya

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 October 2019 18:38
Tarif penyeberangan di 20 perlintasan akan naik, termasuk Merak-Bakauheni dan lainnya.
Foto: Dermaga eksekutif Pelabuhan Merak (dok PT ASDP Via Detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan hingga 30% dari tarif yang berlaku saat ini. Kenaikan tersebut bakal berlaku di 20 lintasan penyeberangan di berbagai daerah.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (8/10/2019), kenaikan akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama, tarif akan naik 11%, tahap kedua 9% dan tahap ketiga sebesar 8%.

Formulasi perhitungan tarif dihitung berdasarkan tarif dasar untuk tarif penumpang, kendaraan penumpang beserta kendaraan barang.



Sedangkan tarif dasar dihitung berdasarkan satuan unit produksi (SUP) per mil dengan faktor muat sebesar 60%. Tarif penumpang yang diatur belum termasuk iuran wajib.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, memang menyatakan rata-rata kenaikan secara keseluruhan mencapai 28%. Kenaikan tarif ini diberlakukan setelah 2 aturan baru diundangkan.

"Saya sudah lapor pak Menteri juga dan pak Menteri juga setuju, intinya setuju," kata Budi Setiyadi di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Secara rinci, berikut 20 lintasan yang akan mengalami kenaikan tarif angkutan penyeberangan kapal laut:

1. Merak-Bakauheni
2. Ketapang-Gilimanuk
3. Tanjung Kelian - Tanjung Api-Api
4. Lembar-Padangbai
5. Siwa-Lasusua
6. Sape-Waikelo
7. Sape-Labuan Bajo
8. Balikpapan-Taipa
9. Balikpapan-Mamuju
10. Bitung-Ternate.
11. Bajo'e-Kolaka
12. Bira-Sikeli
13. Pagimana-Gorontalo
14. Bitung-Tobelo
15. Karimun-Mengkapan
16. Batam-Kuala Tungkal
17. Surabaya-Lembar
18. Batam-Mengkapan
19. Sape-Waingapu
20. Mengkapan-Tangjungpinang
(hoi/hoi) Next Article Duh, Tarif Penyeberangan akan Naik Hingga 30%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular