
Perbaiki Iklim Investasi, Dana Repatriasi Pasti Ngendon di RI
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
08 October 2019 17:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakin dana repatriasi yang didapatkan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak akan dibawa kabur lagi dari Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pemerintah terus melakukan pantauan terhadap dana repatriasi yang akan berakhir pada tahun ini.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbaiki sistem investasi di Indonesia. Hal ini dilakukan para wajib pajak bisa tetap menyimpan dana repatriasi nya di dalam negeri.
"Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu melalui perbaikan berbagai kebijakan, fasilitas percepat perizinan dan shifting," ujarnya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, perbaikan kebijakan terutama untuk perizinan terus dilakukan. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar perizinan di Indonesia bisa selesai cepat.
"Melalui OSS (Online Single Submission) dan sebagai macam," jelasnya.
Lanjutnya, langkah yang dilakukan pemerintah ini ditujukan untuk memberi kenyamanan dan kemudahan bagi wajib pajak untuk berinvestasi.
"Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia," tegasnya.
Sebagai informasi, dana repatriasi yang dikumpulkan melalui program tax amnesty pada 2016 lalu wajib di simpan di dalam negeri. Penyimpanan dilakukan melalui berbagai instrumen investasi selama 3 tahun.
Tahun ini, masa penyimpanan di dalam negeri (holding period) akan habis di akhir tahun ini. Pasalnya tax amnesty di mulai pada akhir tahun 2016 lalu.
(dru) Next Article Wacana Tax Amnesty Jilid II Timbulkan Pro & Kontra Pengusaha
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pemerintah terus melakukan pantauan terhadap dana repatriasi yang akan berakhir pada tahun ini.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbaiki sistem investasi di Indonesia. Hal ini dilakukan para wajib pajak bisa tetap menyimpan dana repatriasi nya di dalam negeri.
Menurutnya, perbaikan kebijakan terutama untuk perizinan terus dilakukan. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar perizinan di Indonesia bisa selesai cepat.
"Melalui OSS (Online Single Submission) dan sebagai macam," jelasnya.
Lanjutnya, langkah yang dilakukan pemerintah ini ditujukan untuk memberi kenyamanan dan kemudahan bagi wajib pajak untuk berinvestasi.
"Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia," tegasnya.
Sebagai informasi, dana repatriasi yang dikumpulkan melalui program tax amnesty pada 2016 lalu wajib di simpan di dalam negeri. Penyimpanan dilakukan melalui berbagai instrumen investasi selama 3 tahun.
Tahun ini, masa penyimpanan di dalam negeri (holding period) akan habis di akhir tahun ini. Pasalnya tax amnesty di mulai pada akhir tahun 2016 lalu.
(dru) Next Article Wacana Tax Amnesty Jilid II Timbulkan Pro & Kontra Pengusaha
Most Popular