
Wacana Tax Amnesty Jilid II Timbulkan Pro & Kontra Pengusaha
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 August 2019 18:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal akan kembali menerapkan tax amnesty jilid II dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode kedua. Bahkan, rencana jtu telah masuk ke dalam bagian reformasi pajak.
Hal ini dikemukakan Sri Mulyani di depan puluhan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Pernyataan Sri Mulyani terkait tax amnesty muncul, saat berbincang dengan Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani.
"Mungkin enggak ada tax amnesty lagi?" tanya Rosan kepada Sri Mulyani
"Kalau di dunia ini mungkin itu semuanya mungkin, semua pengusaha aja kan harus optimis. Apa itu yang terbaik, kita pikirkan sama-sama deh," jawab Sri Mulyani.
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun angkat bicara mengenai wacana untuk menggulirkan kembali kebijakan tax amnesty. Terungkap, bahwa tak semua menginginkan tax amnesty diterapkan.
"Ada beberapa memang yang ingin, tapi ada beberapa yang tidak. Kalau saya secara personal, lebih baik tidak usah," kata Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/8/2019).
Suryadi tak memungkiri, ada beberapa pengusaha yang belum memanfaatkan fasilitas tax amnesty pada periode pertama. Muncul kekhawatiran, sebagian dari mereka akan diburu otoritas pajak seiring dengan era keterbukaan informasi (AEoI).
Namun, sebagian pengusaha lainnya merasa bahwa pengampunan pajak hanya bersifat satu kali seumur hidup. Apabila kembali digulirkan, Suryadi khawatir kepercayaan pengusaha terhadap otoritas pajak akan tergerus.
"Jadi memang ada pro dan kontra, dan bermacam-macam cara fikirnya. Tapi kalau memang mau diterapkan, harusnya jangan sama seperti yang pertama. Pengusaha tapi nanti bisa nggak percaya lagi," kata Suryadi.
Menurut Suryadi, program tax amnesty jilid dua hanya akan membuat para pembayar pajak semakin meremehkan kewajiban perpajakannya kepada negara. Padahal, fasilitas tersebut tak wajib dilakukan.
Lebih baik, sambung dia, pemerintah melakukan relaksasi perpajakan ketimbang kembali memberlakukan tax amnesty. "Nanti ada yang merasa, ada jilid II, nanti juga ada jilid III. Jadi santai saja. Kepercayaan pengusaha bisa hilang," jelasnya.
Menurut UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin
Hal ini dikemukakan Sri Mulyani di depan puluhan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Pernyataan Sri Mulyani terkait tax amnesty muncul, saat berbincang dengan Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani.
"Mungkin enggak ada tax amnesty lagi?" tanya Rosan kepada Sri Mulyani
"Ada beberapa memang yang ingin, tapi ada beberapa yang tidak. Kalau saya secara personal, lebih baik tidak usah," kata Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/8/2019).
Suryadi tak memungkiri, ada beberapa pengusaha yang belum memanfaatkan fasilitas tax amnesty pada periode pertama. Muncul kekhawatiran, sebagian dari mereka akan diburu otoritas pajak seiring dengan era keterbukaan informasi (AEoI).
Namun, sebagian pengusaha lainnya merasa bahwa pengampunan pajak hanya bersifat satu kali seumur hidup. Apabila kembali digulirkan, Suryadi khawatir kepercayaan pengusaha terhadap otoritas pajak akan tergerus.
"Jadi memang ada pro dan kontra, dan bermacam-macam cara fikirnya. Tapi kalau memang mau diterapkan, harusnya jangan sama seperti yang pertama. Pengusaha tapi nanti bisa nggak percaya lagi," kata Suryadi.
Menurut Suryadi, program tax amnesty jilid dua hanya akan membuat para pembayar pajak semakin meremehkan kewajiban perpajakannya kepada negara. Padahal, fasilitas tersebut tak wajib dilakukan.
Lebih baik, sambung dia, pemerintah melakukan relaksasi perpajakan ketimbang kembali memberlakukan tax amnesty. "Nanti ada yang merasa, ada jilid II, nanti juga ada jilid III. Jadi santai saja. Kepercayaan pengusaha bisa hilang," jelasnya.
Menurut UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin
Most Popular