
17 Oktober Wajib Halal, Apa Semua Produk Kena Aturan?
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
08 October 2019 15:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 17 Oktober 2019, ketentuan wajib sertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia berlaku sesuai dengan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH). Namun, tak semua produk bisa langsung terkena aturan ini. Kok bisa?
Menurut Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Janedjri M. Gaffar mengatakan sertifikasi halal yang nanti akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 meliputi makanan dan minuman, produk yang sudah bersertifikat halal sebelumnya dilakukan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, dan produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh perundang-undangan lainnya.
"Baru kemudian dilanjutkan dengan obat, barang, jasa, penyembelihan, penyimpanan, akan diatur secara bertahap," katanya dikutip dari laman Ombudsman, Selasa (8/10)
Ketentuan ini bagian dari pelonggaran yang dilakukan pemerintah di tengah ketidaksiapan pelaksanaan UU JPH, mulai dari aturan teknis, auditor sertifikat halal, hingga kesiapan dunia usaha.
Dalam ketentuan UU JPH, diatur jelas bahwa "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal" bunyi pasal 4 berbunyi UU JPH. Pemberlakuan efektif lima tahun setelah UU diundangkan sejak 17 Oktober 2014. Sertifikat wajib halal tak berlaku bagi produk yang bahannya tak halal, dan wajib mencantumkan tidak halal pada kemasan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman, menyambut baik keputusan pemerintah. Ia memang mengaku banyak pelaku usaha khususnya skala kecil belum siap dengan ketentuan wajib sertifikasi halal.
Artinya, bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal sampai 17 Oktober 2919 masih diberi kesempatan untuk mengurusnya tanpa perlu khawatir akan mendapat penindakan. Menurut Adhi, ada sekitar 1,6 juta produk pangan dari pelaku UMKM. Dan mayoritas pelaku UMKM ini diprediksi belum mempunyai sertifikat halal sampai 17 Oktober mendatang.
"Pelonggaran ini merupakan langkah bijak karena memang belum semua siap. Kita mengapresiasinya," kata Adhi kepada CNBC Indonesia, Senin (7/10)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso menjelaskan penerapan aturan ini dilakukan bertahap dimana mulai 17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024 dilakukan pembinaan atas kewajiban ini mengingat Halal merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang menjadi mayoritas masyarakat Indonesia.
(hoi/hoi) Next Article 17 Oktober Wajib Sertifikat Halal, yang Belum Siap Bagaimana?
Menurut Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Janedjri M. Gaffar mengatakan sertifikasi halal yang nanti akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 meliputi makanan dan minuman, produk yang sudah bersertifikat halal sebelumnya dilakukan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, dan produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh perundang-undangan lainnya.
"Baru kemudian dilanjutkan dengan obat, barang, jasa, penyembelihan, penyimpanan, akan diatur secara bertahap," katanya dikutip dari laman Ombudsman, Selasa (8/10)
Ketentuan ini bagian dari pelonggaran yang dilakukan pemerintah di tengah ketidaksiapan pelaksanaan UU JPH, mulai dari aturan teknis, auditor sertifikat halal, hingga kesiapan dunia usaha.
Dalam ketentuan UU JPH, diatur jelas bahwa "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal" bunyi pasal 4 berbunyi UU JPH. Pemberlakuan efektif lima tahun setelah UU diundangkan sejak 17 Oktober 2014. Sertifikat wajib halal tak berlaku bagi produk yang bahannya tak halal, dan wajib mencantumkan tidak halal pada kemasan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman, menyambut baik keputusan pemerintah. Ia memang mengaku banyak pelaku usaha khususnya skala kecil belum siap dengan ketentuan wajib sertifikasi halal.
Artinya, bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal sampai 17 Oktober 2919 masih diberi kesempatan untuk mengurusnya tanpa perlu khawatir akan mendapat penindakan. Menurut Adhi, ada sekitar 1,6 juta produk pangan dari pelaku UMKM. Dan mayoritas pelaku UMKM ini diprediksi belum mempunyai sertifikat halal sampai 17 Oktober mendatang.
"Pelonggaran ini merupakan langkah bijak karena memang belum semua siap. Kita mengapresiasinya," kata Adhi kepada CNBC Indonesia, Senin (7/10)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso menjelaskan penerapan aturan ini dilakukan bertahap dimana mulai 17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024 dilakukan pembinaan atas kewajiban ini mengingat Halal merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang menjadi mayoritas masyarakat Indonesia.
(hoi/hoi) Next Article 17 Oktober Wajib Sertifikat Halal, yang Belum Siap Bagaimana?
Most Popular