
Jokowi Bentuk Komite Investasi Pemerintah, Apa Itu?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 October 2019 11:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 Tahun 2019. PP tersebut berisi tentang Investasi Pemerintah.
Melalui PP tersebut dibentuklah badan baru yakni Komite Investasi Pemerintah (KIP).
"Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi pemerintah," tulis PP tersebut di Pasal 1 seperti dikutip Senin (7/10/2019).
Aturan yang ditandatangan Presiden Joko Widodo pada bulan lalu ini juga berisi tentang makna Investasi Pemerintah.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,sosial, dan/atau manfaat lainnya.
KIP memiliki tugas dan wewenang. Di antaranya :
Dalam melaksanakan kewenangan supervisi, Menteri selaku Bendahara Umum Negara membentuk KIP.
"Keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian teknis, auditor internal Pemerintah, dan/atau tenaga ahli."
(dru) Next Article Korea Jadi Investor Nomor 3 di RI, Bikin Mobil Listrik Ya?
Melalui PP tersebut dibentuklah badan baru yakni Komite Investasi Pemerintah (KIP).
"Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi pemerintah," tulis PP tersebut di Pasal 1 seperti dikutip Senin (7/10/2019).
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,sosial, dan/atau manfaat lainnya.
KIP memiliki tugas dan wewenang. Di antaranya :
- Menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah;
- Menyusun PKIP
- Melakukan konsolidasi atas seluruh rencana Investasi Pemerintah yang dibuat oleh OIP (operator investasi pemerintah)
- Menyetujui rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN
- Memberikan nasihat kepada OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah
- Memberikan rekomendasi kepada Menteri selaku Bendahara Umum Negara dan OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah
- Menyetujui usulan OIP untuk melakukan Divestasi sebelum masa waktu yang telah ditentukan
- Melakukan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP
- Menerima laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah dan laporan keuangan dari OIP
- Menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang disusun oleh OIP dan menyampaikannya kepada Menteri
- Meminta laporan dan/atau informasi selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah.
Dalam melaksanakan kewenangan supervisi, Menteri selaku Bendahara Umum Negara membentuk KIP.
"Keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian teknis, auditor internal Pemerintah, dan/atau tenaga ahli."
(dru) Next Article Korea Jadi Investor Nomor 3 di RI, Bikin Mobil Listrik Ya?
Most Popular