21 Tarif Tol Bakal Naik, Ruas Jakarta-Tangerang Sudah Pasti

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
04 October 2019 18:57
Sebanyak 21 ruas tol sedang dikaji kenaikan tarifnya.
Foto: Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol Layang Japek (Ist Jasamarga)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan tarif sejumlah tol bakal diumumkan usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, Jokowi-Ma'ruf Amin. Berapa ruas tol yang bakal naik? 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengaku baru menyetujui penyesuaian tarif tol Jakarta-Tangerang. Artinya, baru satu ruas yang sudah diputuskan naik.

"Belum ada lagi yang diajukan. Tol Jakarta-Tangerang ini sudah kita tetapkan," kata Basuki ketika ditemui di kantornya, Jumat (4/10/2019).



Namun, masih ada sederet ruas lain yang segera diputuskan tarifnya naik periode kuartal IV-2019 ini. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit, menegaskan, total ada 21 ruas tol yang tarifnya akan naik.

"13 yang jadi satu paket, kemudian ada yang masing-masing individu. Kalau totalnya itu ada 21," bebernya.

Dari jumlah itu, saat ini Danang mengaku masih melakukan evaluasi terkait standar pelayanan minimum (SPM). Proses tersebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

"Bulan ini sama bulan kemarin kan sudah mulai pengukuran SPM, dan hasilnya segera kita evaluasi. Setelah itu baru kalau sudah memenuhi, kita akan ajukan ke Pak Menteri (Basuki) untuk penyesuaian tarif," tandas Danang.

Sementara itu, Basuki menanggapi bahwa belum tentu 21 ruas tol seluruhnya akan naik tarifnya. Pasalnya, kebijakan menaikkan tarif tidak hanya dilihat berdasarkan periode waktu dua tahun sekali.

"Sekarang kita mau lihat SPM-nya. Kalau enggak memenuhi SPM enggak akan kita [naikkan]. Tidak hanya karena dua tahun dia harus naik. Itu kan karena waktu penyesuaian tarif 2 tahun. Tapi kalau sudah SPM enggak terpenuhi, tetap (tak naik)," tegas Basuki.

"Ditunda sampai dia [tol itu] bisa memenuhi SPM tersebut," lanjut Danang Parikesit.
(hoi/hoi) Next Article Berlaku Besok, Tarif Tol Ngawi - Kertosono Naik Rp 3.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular