Serba-Serbi Lowongan CPNS: Formasi, Gaji, Tunjangan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
03 October 2019 08:26
Gaji PNS
Foto: Infografis/Gaji PNS/Edward Ricardo
Setiap lowongan CPNS dibuka oleh pemerintah, banyak masyarakat yang langsung menyerbu dan mendaftar. Banyak yang memperkirakan bekerja sebagai PNS adalah hal yang menjanjikan baik dari sisi penghasilan hingga tanggungan hingga pensiunannya.

Belum lagi setiap bulannya akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Bahkan THR dibayarkan negara hingga PNS pensiun.

Lalu seberapa besar sih gaji PNS saat ini?

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS.

Dari aturan baru tersebut kita bisa melihat gaji PNS mulai yang terendah sampai terbesar sesuai golongan. Berikut daftarnya:

* PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

* PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

* PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000)

* PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)

* PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700)

* PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

* PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500)

* PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

BERLANJUT KE HAL 3 >>> (sef/sef)
Next Page
Tujangan PNS
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular