Surya Paloh Sebut Proses MK Bisa Ganjal Perppu KPK, Benarkah?

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
03 October 2019 06:50
Surya Paloh sebut salah satu pertimbangan tak terbitkan Perppu adalah adanya gugatan di MK, yang bisa mengganjal Perppu. Benarkah?
Foto: Surya Paloh Ketua Umum Partai Nasdem (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia- Pertimbangan Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam jadi janji belaka.

Presiden Jokowi melontarkan pernyataan pertimbangan Perppu KPK Jumat lalu, usai bertemu dengan sejumlah tokoh nasional. Namun, pernyataannya Jumat lalu ini ternyata bersebrangan dengan para partai pendukungnya.



Terakhir adalah pernyataan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh. Ia menceritakan soal pertemuan beberapa petinggi partai dengan Jokowi di Istana Bogor beberapa hari lalu. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut dibahas soal kesepakatan partai-partai pengusung pemerintah atas beberapa pikiran yang cukup kritis dan aksi mahasiswa untuk terbitkan Perppu KPK.

"Pikiran kita adalah karena sudah masuk sengketa di MK, ya salah juga. Kita tunggu dulu bagaimana proses MK menindaklanjuti gugatan itu. Jadi jelas, Presiden bersama Parpol pengusung sudah sama," ujarnya saat dijumpai di gedung parlemen Senayan, Selasa (2/10/2019).

Ia menekankan lagi, artinya perjumpaan malam itu bulat menetapkan tak ada Perppu. "Untuk sekarang tidak ada, Belum keluarkan Perppu. Kan masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu?"

Benarkah proses di Mahkamah Konstitusi bisa mengganjal Perppu yang akan diterbitkan Presiden?

Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Redi mengatakan dalam undang-undang MK hanya diatur mengenai larangan permohonan uji materiil bagi peraturan pelaksanaan undang-undang yang sedang di Judicial Review di MK.

"Perppu merupakan hak preogratif Presiden yang tidak terpengaruh cabang kekuasaan lain," jelasnya, Rabu (2/10/2019).

Justru, ia menjelaskan, jika ada Perppu maka permohonan judicial review di MK atas undang-undang tersebut harus dihentikan karena undang-undang yang diuji ke MK telah diubah lewat terbitnya Perppu.


(gus/gus) Next Article Jokowi Sudah Siapkan Draf Perppu KPK?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular