Dear Menteri! Sisa Tugas Tinggal 18 Hari, Jangan Aneh-aneh

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 October 2019 16:48
Ada ultimatum khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: setkab.go.id/
Jakarta, CNBC Indonesia - Masa tugas Kabinet Kerja Periode 2014-2019 tersisa 18 hari lagi. Ada ultimatum khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Kepala Negara meminta kepada seluruh menteri untuk tidak mengambil langkah strategis yang berdampak dalam jangka panjang.

"Semuanya harus dilaporkan kepada Presiden dalam sidang rapat terbatas (Ratas) maupun sidang kabinet, sehingga dengan demikian dalam waktu 18 hari ini adalah menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan yang belum terselesaikan," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Seskab menunjuk contoh misalnya ketika Jokowi meminta kepada Menko Perekonomian untuk menyelesaikan hal yang berkaitan dengan simplifikasi proses perizinan. Dan sekarang ini, pemerintah sedang menyiapkan Undang-Undang Omnibus Law.

Dear Menteri! Sisa Tugas Tinggal 18 Hari, Jangan Aneh-anehFoto: setkab.go.id


"Mudah-mudahan ini menjadi peninggalan kabinet ini kepada kabinet yang akan datang," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Pramono, para menteri kini tidak bisa lagi mengambil kebijakan di sisa masa tugasnya, karena sudah dibatasi. Sehingga hampir para menteri tidak bisa mengambil kebijakan yang berdampak panjang kecuali mendapatkan izin dari Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

Sementara, terkait dengan beberapa menteri yang rangkap jabatan, Pramono mengemukakan, hal ini terjadi karena waktu sudah sangat pendek.

"Karena juga besok sudah sidang kabinet paripurna yang terakhir untuk kabinet ini maka tentunya load pekerjaan untuk koordinasi juga sudah semakin berkurang maka penunjukan itu dilakukan.



Menurutnya tidak mungkin untuk 18 hari mengangkat menteri baru. Nanti menterinya buat belajar sidang kabinet saja sudah perlu waktu 2-3 bulan. Maka ditunjuklah menteri yang betul-betul sudah memahami.

"Karena ini hanya 18 hari tentunya menyelesaikan tugas yang ada di internal, dan mereka tidak boleh melakukan rotasi atau pergantian pejabat pada eselon I, II, III," tegas Pramono.

Soal apakah nanti Plt. Menteri akan dipertimbangkan menjadi menteri, menurut Pramono, nanti tergantung bagaimana usulan. Kalau dia orang partai, dari partai yang bersangkutan. Dan tentunya keputusan adalah hanya hak prerogatif Presiden.

"Presiden akan menggunakan itu," ucapnya.




(dru) Next Article Jokowi Jengkel ke Menteri, Kenapa Ya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular