
Dapat Pensiun Seumur Hidup, Ini Dia Gaji 'Wow' DPR
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 October 2019 15:22

Lantas, bagaimana dengan pensiunan anggota DPR? Anggota parlemen mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara meskipun hanya menjabat lima tahun atau satu periode layaknya pegawai negeri sipil (PNS).
Sudah mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun mendapatkan uang pensiunan dengan besaran 60% dari setiap gaji pokok bulanan yang dterima anggota DPR.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, pensiunan yang diberikan sebesar Rp 3,02 juta. Perolehan angka tersebut berdasarkan 60% dari gaji pokok anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Sementara itu, bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta atau 60% dari gaji pokok yang diterima sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta atau 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, ada ketentuan lain.
Mengacu pada pasal 17 UU 12/1980, apabila penerima pensiun meninggal dunia untuk istri atau suami sah penerima, diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Adapun anak anggota parlemen juga mendapatkan hak menerima uang pensiun anak apabila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Meski demikian, anak yang menerima hak pensiun yakni, yang belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah. (dru)
Sudah mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun mendapatkan uang pensiunan dengan besaran 60% dari setiap gaji pokok bulanan yang dterima anggota DPR.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, pensiunan yang diberikan sebesar Rp 3,02 juta. Perolehan angka tersebut berdasarkan 60% dari gaji pokok anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Adapun untuk anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta atau 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, ada ketentuan lain.
Mengacu pada pasal 17 UU 12/1980, apabila penerima pensiun meninggal dunia untuk istri atau suami sah penerima, diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Adapun anak anggota parlemen juga mendapatkan hak menerima uang pensiun anak apabila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Meski demikian, anak yang menerima hak pensiun yakni, yang belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah. (dru)
Pages
Most Popular