
Banyak Menteri Rangkap Jabatan, Gajinya Double Kah?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 October 2019 12:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jajaran menteri mulai merangkap jabatan. Setidaknya, ada tiga menteri yang merangkap jabatan sebelum demisioner pada 19 Oktober 2019.
Mereka adalah Darmin Nasution (Menko Perekonomian merangkap Plt Menko PMK), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri merangkap Menteri Hukum dan Ham), serta Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan merangkap Menpora).
Darmin Nasution dan Tjahjo Kumolo menggantikan posisi Puan Maharani dan Yasonna H Laoly, di mana keduanya telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019 - 2024.
Adapun Hanif Dhakiri menggantikan posisi Imam Nahrawi yang telah mengundurkan diri dari jabatannya karena tersandung kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka.
Lantas, apakah gaji yang diterima Darmin Nasution cs sebagai menteri negara akan bertambah?
Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. Angka tersebut belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan bahwa tidak ada penghasilan 'double' yang diterima jajaran menteri, meskipun merangkap jabatan.
"Tidak ada tambahan penghasilan, hanya menerima hak sesuai jabatan utamanya," kata Nufransa melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/10/2019).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menambahkan, jajaran menteri yang merangkap tugas menjadi pelaksana tugas memang tidak akan menerima fasilitas ganda.
"Plt tidak menerima tunjangan jabatan dari pekerjaan yang dirangkap. Dan jangan khawatir, dari sisi anggaran memang tidak dimungkinkan gaji double. Jadi tidak menerima pendapatan apapun," kata Ridwan.
(dob/dob) Next Article Kritik Darmin: Sejak 2005, Target Pajak Tak Pernah Tercapai!
Mereka adalah Darmin Nasution (Menko Perekonomian merangkap Plt Menko PMK), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri merangkap Menteri Hukum dan Ham), serta Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan merangkap Menpora).
Darmin Nasution dan Tjahjo Kumolo menggantikan posisi Puan Maharani dan Yasonna H Laoly, di mana keduanya telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019 - 2024.
Adapun Hanif Dhakiri menggantikan posisi Imam Nahrawi yang telah mengundurkan diri dari jabatannya karena tersandung kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka.
Lantas, apakah gaji yang diterima Darmin Nasution cs sebagai menteri negara akan bertambah?
Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. Angka tersebut belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan bahwa tidak ada penghasilan 'double' yang diterima jajaran menteri, meskipun merangkap jabatan.
"Tidak ada tambahan penghasilan, hanya menerima hak sesuai jabatan utamanya," kata Nufransa melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/10/2019).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menambahkan, jajaran menteri yang merangkap tugas menjadi pelaksana tugas memang tidak akan menerima fasilitas ganda.
"Plt tidak menerima tunjangan jabatan dari pekerjaan yang dirangkap. Dan jangan khawatir, dari sisi anggaran memang tidak dimungkinkan gaji double. Jadi tidak menerima pendapatan apapun," kata Ridwan.
(dob/dob) Next Article Kritik Darmin: Sejak 2005, Target Pajak Tak Pernah Tercapai!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular