
Pak Jokowi, Galau Ya Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 October 2019 10:43

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu opsi untuk menambal defisit lembaga jaminan sosial tersebut. Saat ini, ada sekitar 130 juta masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Tujuan kita tidak menyusahkan masyarakat, ada 130 juta masyarakat yang ditanggung pemerintah," kata Fachmi Idris, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Minggu (22/9/2019).
Fachmi menambahkan, sistem BPJS Kesehatan bersifat gotong royong di mana yang kaya akan mensubsidi yang miskin dan yang sehat mensubsidi yang sakit.
"Kalau kita lihat rata-rata iuran BPJS Kesehatan Rp 40.000 sementara pengeluaran rata-rata capai Rp 50.000. Ini yang membuat defisit," ujarnya.
"Kalau kita hitung secara murni berdasarkan kelas, misalnya kelas I, iuran normalnya harusnya Rp 300.000 per bulan tetapi pemerintah hanya membebankan Rp 160.000 dan gap ini ditutupi kontribusi dari sektor lain," katanya.
Untuk kepesertaan kelas III, lanjut dia, DPR meminta kepesertaan tersebut datanya dicek kembali agar penerima manfaat dapat tepat sasaran dan saat ini BPJS sedang dalam proses memfinalkan data 10 juta penerima manfaat di kelas III.
"Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat itu kalau kami nyatakan DPR menerima kenaikan, dengan bahasa lain menolak kelas 3 peserta mandiri non formal bukan penerima upah dengan syarat itu di-cleansing, sedang berproses, akhir September akan kita selesaikan," katanya. (wed/wed)
"Tujuan kita tidak menyusahkan masyarakat, ada 130 juta masyarakat yang ditanggung pemerintah," kata Fachmi Idris, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Minggu (22/9/2019).
Fachmi menambahkan, sistem BPJS Kesehatan bersifat gotong royong di mana yang kaya akan mensubsidi yang miskin dan yang sehat mensubsidi yang sakit.
"Kalau kita hitung secara murni berdasarkan kelas, misalnya kelas I, iuran normalnya harusnya Rp 300.000 per bulan tetapi pemerintah hanya membebankan Rp 160.000 dan gap ini ditutupi kontribusi dari sektor lain," katanya.
Untuk kepesertaan kelas III, lanjut dia, DPR meminta kepesertaan tersebut datanya dicek kembali agar penerima manfaat dapat tepat sasaran dan saat ini BPJS sedang dalam proses memfinalkan data 10 juta penerima manfaat di kelas III.
"Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat itu kalau kami nyatakan DPR menerima kenaikan, dengan bahasa lain menolak kelas 3 peserta mandiri non formal bukan penerima upah dengan syarat itu di-cleansing, sedang berproses, akhir September akan kita selesaikan," katanya. (wed/wed)
Pages
Most Popular