
Mau Jadi 'Debt Collector' BPJS Kesehatan? Intip Gajinya Nih
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
24 September 2019 07:13

Skema penggajian relawan para penagih ini cukup unik. Sistem penggajian ini berdasarkan dengan total tagihan yang bisa relawan kumpulkan.
"Kader mendapatkan insentif 25% dari iuran tertunggak yang berhasil dikumpulkannya," kata Iqbal.
"Misal kalau berhasil kumpulkan Rp 10 juta maka 25%-nya ya sekitar Rp 2,5 juta," imbuh Iqbal.
Sampai saat ini penerimaan relawan masih terus dimungkinkan untuk ditambah. "Sesuai dengan kebutuhan masing-masing cabang BPJS. Karena tentu masing-masing daerah berbeda tingkat tunggakannya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020 untuk mengatasi defisit yang kian melebar. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp 160 ribu per bulan, kelas II menjadi Rp 110 ribu.
Adapun iuran kelas III tidak dinaikkan karena adanya masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena 60% pesertanya merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
(sef)
"Kader mendapatkan insentif 25% dari iuran tertunggak yang berhasil dikumpulkannya," kata Iqbal.
"Misal kalau berhasil kumpulkan Rp 10 juta maka 25%-nya ya sekitar Rp 2,5 juta," imbuh Iqbal.
Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020 untuk mengatasi defisit yang kian melebar. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp 160 ribu per bulan, kelas II menjadi Rp 110 ribu.
Adapun iuran kelas III tidak dinaikkan karena adanya masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena 60% pesertanya merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
(sef)
Pages
Most Popular