Tolak Terbitkan Perppu, Jokowi Ogah Revisi UU KPK

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 September 2019 18:39
Jokowi tegaskan tak akan ada perppu untuk revisi UU KPK.
Foto: Jokowi (Youtube/Sekretariat Presiden RI)
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memantapkan hati untuk tidak merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, pekan lalu.

Meski hari ini ribuan mahasiswa turun ke jalan di berbagai penjuru di Indonesia dan salah satu tuntutannya adalah merevisi UU KPK, Jokowi tetap bertahan pada sikapnya. "Enggak ada," kata dia saat ditanya oleh pewarta soal rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait KPK, Senin (23/9/2019).

Ia juga ditanya soal sikapnya terkait sejumlah RUU yang sedang dikebut, seperti RKUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Menurut Jokowi, segala rancangan aturan tersebut bisa ditunda. Namun, untuk UU KPK, dia memiliki pertimbangan tersendiri.

"Yang satu inisiatif DPR," katanya.

Ia mengatakan telah bertemu dengan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan pimpinan lainnya, serta ketua fraksi dan ketua komisi. Inti dari pertemuan itu adalah kepala negara meminta agar segala RUU yang menuai polemik itu untuk ditunda pengesahannya.

"Kita bisa mendapatkan masukan-masukan dan mendapat substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat sehingga RUU sebaiknya masuk ke periode berikutnya," jelasnya.
(gus/gus) Next Article Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Soal Penundaan RKUHP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular