
Hati-hati! RI Rentan Terhadap 'Capital Reversal'
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 September 2019 15:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia rentan terhadap capital reversal. Karena Indonesia masih bergantung terhadap pendanaan dana asing.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan dalam memajukan perekonomian Indonesia, sebetulnya risiko banyak berasal dari sektor eksternal.
Terlebih, ketergantungan penggunaan dana asing sebagai sumber pendanaan untuk jangka pendek.
"Kita rentan terhadap capital reversal [pembalikan dana asing]. Itu mengapa kita mengalami current account defisit /CAD [transaksi berjalan defisit]. Karena saving [tabungan] lebih rendah dibanding dengan investasi," ujar Iskandar dalam Indonesia Economic Outlook 2020, Senin (23/9/9).
Cerminan tabungan itu, lanjut Iskandar kemudian tergambar dalam CAD. Maka dari itu, semua tantangan global, menurut Iskandar harus dicerna dan diantisipasi dengan bijak.
Kebijakan yang perlu didorong kata dia, adalah salah satu melalui pemanfaatan infra struktur untuk menghubungkan kebutuhan industri, sehingga bisa mengurangi cost logistik, dan perekonomian bisa berjalan.
Selain itu juga, iklim investasi perlu ditingkatkan, salah satunya dengan menggabungkan seluruh kebijakan investasi yang berasal dari 72 undang-undang, yang kemudian dibentuk dalam satu payung hukum yang sama atau biasa disebut dengan omnibus law.
Omnibus Law, menurut Iskandar harus dilakukan agar semua perizinan usaha atau investasi bisa dipermudah. Karena, meskipun saat ini Indonesia sudah memiliki perizinan usaha atau investasi dalam satu pintu (Online Single Submision/OSS), perizinan di tingkat daerah masih rumit.
"Payung hukum OSS nggak kuat untuk melakukan simplifikasi perizinan tadi. Lewat omnibus law ini, OSS akan bisa berjalan dengan singkat, baik di tingkat pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga di pusat," tutur Iskandar.
(dru) Next Article Jokowi Tinjau 300 Juta Bibit Pohon yang Bisa Jadi Obat CAD
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan dalam memajukan perekonomian Indonesia, sebetulnya risiko banyak berasal dari sektor eksternal.
Terlebih, ketergantungan penggunaan dana asing sebagai sumber pendanaan untuk jangka pendek.
Cerminan tabungan itu, lanjut Iskandar kemudian tergambar dalam CAD. Maka dari itu, semua tantangan global, menurut Iskandar harus dicerna dan diantisipasi dengan bijak.
Kebijakan yang perlu didorong kata dia, adalah salah satu melalui pemanfaatan infra struktur untuk menghubungkan kebutuhan industri, sehingga bisa mengurangi cost logistik, dan perekonomian bisa berjalan.
Selain itu juga, iklim investasi perlu ditingkatkan, salah satunya dengan menggabungkan seluruh kebijakan investasi yang berasal dari 72 undang-undang, yang kemudian dibentuk dalam satu payung hukum yang sama atau biasa disebut dengan omnibus law.
Omnibus Law, menurut Iskandar harus dilakukan agar semua perizinan usaha atau investasi bisa dipermudah. Karena, meskipun saat ini Indonesia sudah memiliki perizinan usaha atau investasi dalam satu pintu (Online Single Submision/OSS), perizinan di tingkat daerah masih rumit.
"Payung hukum OSS nggak kuat untuk melakukan simplifikasi perizinan tadi. Lewat omnibus law ini, OSS akan bisa berjalan dengan singkat, baik di tingkat pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga di pusat," tutur Iskandar.
(dru) Next Article Jokowi Tinjau 300 Juta Bibit Pohon yang Bisa Jadi Obat CAD
Most Popular