
Sawah Kian Langka di Indonesia, Jokowi Rilis Aturan Khusus
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
23 September 2019 11:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan khusus yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 59 Tahun 2019. Dalam pasal 2, Perpres tersebut disebutkan tujuan dikeluarkannya aturan ini. Di antaranya :
Atas dasar tersebut, Jokowi membentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Tim terpadu tersebut, antara lain bertugas mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi, hingga melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Ketua Tim Terpadu tersebut yakni Menko Bidang Perekonomian dan Ketua Hariannya adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Nantinya melalui aturan ini akan terdaftar lahan sawah mana saja yang dilindungi dan diharamkan untuk dialihfungsikan.
Sebelum ada Perpres, Indoenesia sudah punya undang-undang khusus yang mengatur perlindungan lahan pertanian. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(dru/hoi) Next Article 100 Ribu Hektar Lebih Lahan Kekeringan, Produksi Masih Aman?
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 59 Tahun 2019. Dalam pasal 2, Perpres tersebut disebutkan tujuan dikeluarkannya aturan ini. Di antaranya :
- Mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.
- Mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat
- Memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah
- Menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Atas dasar tersebut, Jokowi membentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Tim terpadu tersebut, antara lain bertugas mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi, hingga melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Nantinya melalui aturan ini akan terdaftar lahan sawah mana saja yang dilindungi dan diharamkan untuk dialihfungsikan.
Sebelum ada Perpres, Indoenesia sudah punya undang-undang khusus yang mengatur perlindungan lahan pertanian. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(dru/hoi) Next Article 100 Ribu Hektar Lebih Lahan Kekeringan, Produksi Masih Aman?
Most Popular