Jadi Kontroversi & Jokowi Tunda RUU KUHP, RUU yang Lain?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 September 2019 17:36
KUHP Hanya Satu dari Sekian UU Kontroversial
Foto: Rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta Selasa (17/9/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Rencana pengesahan RUU KUHP hanyalah satu dari sekian payung hukum yang menuai kecaman dari publik. Salah satunya, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Bagaimana nasibnya?

"Saya saat ini masih fokus pada RKUHP, yang lain menyusul karena ini yang dikejar DPR ini ada empat kalau saya gak keliru," kata Jokowi.

Salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR RI dan pemerintah dalam revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik mengatakan revisi UU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Konsekuensinya, DPR dan pemerintah menyepakati penerapan kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat

"Kami berlakukan PP Nomor 32 Tahun 1999 yang berkorelasi dengan KUHP (Kitab Undang-undang dan Hukum Pidana)," kata Erma.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat. Salah satu syaratnya adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk ikut membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator.

Tak hanya itu, dalam Pasal 43B ayat (3) PP 9/2012 itu mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan remisi.

Sedangkan, PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali dijadikan acuan dalam RUU Pemasyarakatan ini tak mencantumkan persyaratan tersebut. PP 32/1999 itu hanya menyatakan remisi bisa diberikan bagi setiap narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berkesempatan memberikan pendapat akhir atas perubahan kedua atas UU KPK tersebut.

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular