
Asap Bikin Jadwal Penerbangan Berantakan, Ini Edaran Kemenhub
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 September 2019 15:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran terkait dengan kabut asap yang berdampak pada penerbangan. Surat edaran dengan Nomor: SE 15 Tahun 2019 itu berisi sejumlah poin tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar atau force majeure.
Secara rinci, berikut isi surat edaran tersebut:
Direktur Jenderal Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dampak sebaran asap terhadap penyelenggaraan operasional penerbangan di seluruh bandara. Terutama yang terdampak sebaran asap, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.
"Surat Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari karhutla, yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan yang sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan, terutama pada daerah pendekatan pendaratan serta area lepas landas maupun parkir pesawat udara," ungkap Polana dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2019).
Polana berharap agar para stakeholder dapat mematuhi surat edaran tersebut. Karena, sangat berdampak bagi keselamatan dan keamanan penerbangan dan juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna jasa transportasi udara.
"Hari ini seluruh bandara beroperasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan beroperasi normal meskipun secara fluktuatif dampak kabut asap masih mengganggu operasional penerbangan," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Menhub: Asap Kebakaran Hutan Ancaman Serius Bagi Penerbangan
Secara rinci, berikut isi surat edaran tersebut:
- Meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan
- Menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan diantaranya reschedule, reroute, ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya
- Memudahkan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang undangan
- Berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang
- Penyampaian informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dampak sebaran asap terhadap penyelenggaraan operasional penerbangan di seluruh bandara. Terutama yang terdampak sebaran asap, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.
Polana berharap agar para stakeholder dapat mematuhi surat edaran tersebut. Karena, sangat berdampak bagi keselamatan dan keamanan penerbangan dan juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna jasa transportasi udara.
"Hari ini seluruh bandara beroperasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan beroperasi normal meskipun secara fluktuatif dampak kabut asap masih mengganggu operasional penerbangan," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Menhub: Asap Kebakaran Hutan Ancaman Serius Bagi Penerbangan
Most Popular