Tekstil Keok dari Vietnam, Jam Kerja Buruh Diusulkan Ditambah

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
19 September 2019 15:24
Pengusaha mengusulkan penambahan jam kerja industri agar berdaya saing dengan negara tetangga.
Foto: REUTERS/Kham
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menghadapi pelbagai rintangan sehingga sulit bersaing di pasar ekspor. Di dalam negeri, pengusaha juga direpotkan dengan membanjirnya bahan baku impor.

Persoalan sektor tenaga kerja juga makin memperparah keadaan. Pekerja Indonesia kerap dibandingkan negara lain seperti Vietnam, Kamboja, dan Bangladesh.. Negara-negara tersebut pertumbuhan ekspor TPT jauh melesat dibanding Indonesia. Indonesia sudah tersusul Vietnam sejak 2012 dalam kinerja ekspor TPT, saat ini ekspor TPT Vietnam mencapai US$ 48 Miliar, sedangkan Indonesia hanya US$ 13 Miliar pada 2018.

Pengusaha TPT pun mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa usulan itu di antaranya terkait jam kerja dalam seminggu, biaya lembur dan usia minimum pekerja, agar bisa berdaya saing.

"Kita sampaikan, benchmarking antara Vietnam, Kamboja, Myanmar, Sri Lanka, dan India, dan sebagainya, salah satunya kita meminta kalau bisa, ya 48 jam, kalau tidak, ya, 45 jam per minggu," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) bidang Hubungan Internasional, Anne Sutanto di kantor API, Jakarta, (19/9/2019).



Saat ini UU 13/2003 mengatur jam kerja dalam seminggu selama 40 jam. Anne mengatakan, rata-rata pabrik beroperasi selama 5 hari dalam seminggu, beberapa ada beroperasi selama 6 hari dalam seminggu.

Sementara untuk usia, saat ini menurut UU Ketenagkerjaan, pekerja berusia minimum 18 tahun. Anne mengatakan, API mengusulkan agar batas minimum itu diturunkan menjadi 17 tahun. Sementara 70% lulusan SMA/SMK, kata Anne, berusia 17 tahun.

Menurut Anne, batasan usia ini yang menyebabkan adanya pengangguran terselubung, sebab pengusaha tidak dapat mempekerjakan mereka. Usulan ini sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. API dan asosiasi pengusaha lainnya pada Senin (16/9/2019) bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.



"Sebagai pengusaha, kita nggak bisa mempekerjakan mereka, sehingga terjadi unemployment terselubung."

"Ini yang kita sampaikan ke Bapak Presiden, bagaimana dipikirkan dalam konteks 17 tahun, toh mereka sudah dewasa, bisa voting, menikah, mempunyai SIM, kenapa mereka nggak langsung bekerja juga," kata Anne.
(hoi/hoi) Next Article Industri Tekstil RI: Kalah dari Vietnam hingga Gelombang PHK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular