
Tarif Cukai Rokok Dirapel Jadi 23%, Industri: Itu Tak Lucu
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
18 September 2019 20:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri rokok kecewa dengan kebijakan pemerintah yang akan menaikkan cukai hingga dua kali lipat atau 23%, dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai Januari 2020. Di sisi lain pada 2019, cukai rokok tidak naik, bertepatan dengan tahun Pemilu.
Sialnya, pada 2020 pemerintah justru menaikkan cukai sangat tinggi hingga lebih dari dua kali lipat dari kebiasaan sebelumnya. Ini memunculkan ada dugaan strategi kebijakan rapel kenaikan cukai dalam satu tahun sebagai kompensasi tak naiknya cukai pada tahun ini.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan kebijakan ini tidak seperti biasanya, dimana kenaikan cukai per tahun sekitar 10%. Jika kenaikan cukai hanya pada kisaran 10% tidak menjadi masalah, karena sudah bisa diproyeksikan oleh industri rokok.
"Dulu pernah 3 tahun tidak naik tapi begitu naik tidak langsung didobel begini. Bukan dirapel, kalau dirapel rasanya nggak lucu. kalau nggak naik 5 tahun apa harus dirapel 5 tahun, kalau gitu mendingan (industri) tutup," kata Sulami, Rabu (18/09/2019).
Industri mengharapkan kepastian usaha, sehingga Sulami menyayangkan keputusan pemerintah yang menahan kenaikan cukai pada 2019, tapi kemudian merapelnya pada tahun depan.
Padahal industri rokok juga menyumbang 10% dari pendapatan cukai, atau senilai Rp 200 triliun dari cukai, pajak rokok daerah, dan PPN. Industri rokok juga menyerap 7,1 juta jiwa yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri terkait.
"Dengan adanya kenaikan ini, sanggupkah pemerintah mengganti Rp200 triliun tadi dan 7,1 juta orang yang bernaung di industri rokok, kalau sanggup ya monggo," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Sri Mulyani: Peredaran Rokok Ilegal Naik Tinggi di 2020
Sialnya, pada 2020 pemerintah justru menaikkan cukai sangat tinggi hingga lebih dari dua kali lipat dari kebiasaan sebelumnya. Ini memunculkan ada dugaan strategi kebijakan rapel kenaikan cukai dalam satu tahun sebagai kompensasi tak naiknya cukai pada tahun ini.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan kebijakan ini tidak seperti biasanya, dimana kenaikan cukai per tahun sekitar 10%. Jika kenaikan cukai hanya pada kisaran 10% tidak menjadi masalah, karena sudah bisa diproyeksikan oleh industri rokok.
"Dulu pernah 3 tahun tidak naik tapi begitu naik tidak langsung didobel begini. Bukan dirapel, kalau dirapel rasanya nggak lucu. kalau nggak naik 5 tahun apa harus dirapel 5 tahun, kalau gitu mendingan (industri) tutup," kata Sulami, Rabu (18/09/2019).
Industri mengharapkan kepastian usaha, sehingga Sulami menyayangkan keputusan pemerintah yang menahan kenaikan cukai pada 2019, tapi kemudian merapelnya pada tahun depan.
Padahal industri rokok juga menyumbang 10% dari pendapatan cukai, atau senilai Rp 200 triliun dari cukai, pajak rokok daerah, dan PPN. Industri rokok juga menyerap 7,1 juta jiwa yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri terkait.
"Dengan adanya kenaikan ini, sanggupkah pemerintah mengganti Rp200 triliun tadi dan 7,1 juta orang yang bernaung di industri rokok, kalau sanggup ya monggo," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Sri Mulyani: Peredaran Rokok Ilegal Naik Tinggi di 2020
Most Popular