Insider Trading, RI Bakal Larang Pejabat Spekulasi Tanah

Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 September 2019 10:28
Pemerintah menyatakan praktek insider trading bukan hanya terjadi di pasar modal tapi juga di bisnis properti khususnya tanah.
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyatakan praktik insider trading bukan hanya terjadi di pasar modal, tapi juga di bisnis properti khususnya tanah. Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan Djalij dalam Rakornas Kadin Bidang Properti, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dia melanjutkan praktek insider trading dengan tujuan spekulasi adalah hal yang dilarang dan dihukum di dunia pasar modal. Menurutnya, pemerintah juga melarang praktek serupa di pertanahan.


"Makanya kita larang spekulasi tanah, ditafsirkan kegiatan memperoleh tanah yang tidak menciptakan dampak ekonomi dan sosial kecuali diri sendiri . Agar pejabat tidak menggunakan rencana yang mereka bikin untuk keuntungan pribadi, itu kita atur," ujarnya.

Sejumlah menteri dan pemimpin lembaga negara menghadiri Rakornas Kadin Bidang Properti 2019. Mengambil tema "Keselarasan Regulasi dan Insentif Bagi Industri Properti Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi", rakornas ini digelar pada Rabu (18/9/2019) di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta.

[Gambas:Video CNBC]





(dob/dob) Next Article Cerita Jokowi Marah Besar Karena Investor Kakap tak Masuk RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular