
Sabar Yah, Selain BPJS Ini Tarif Lain yang Bakal Naik Lho!
Redaksi, CNBC Indonesia
18 September 2019 07:09

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.
Aturan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan ini ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.
Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, evaluasi tarif akan dilakukan tiap tiga bulan sekali. Namun untuk hal ini Grab dan Gojek terlebih dahulu harus menerapkan tarif baru ojol.
BERLANJUT KE HAL 7
(sef)
Aturan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan ini ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, evaluasi tarif akan dilakukan tiap tiga bulan sekali. Namun untuk hal ini Grab dan Gojek terlebih dahulu harus menerapkan tarif baru ojol.
BERLANJUT KE HAL 7
(sef)
Next Page
Tarif Parkir di DKI Juga Naik
Pages
Most Popular