Revisi Aturan, Pasang PLTS di Bawah 200 Kva Kini Perlu Izin

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
17 September 2019 19:20
Kementerian ESDM merevisi aturan soal pemasangan solar panel, di bawah 200 KVa kini tak perlu pakai izin segala
Foto: Dok. ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi soal aturan terkait penggunaan pembangkit listrik panel surya.

Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Nah, ada satu pasal dalam peraturan tersebut, yang mengatur soal izin operasi, yakni pasal 8. Tadinya, tertulis konsumen PT PLN (Persero) yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan daya terpasang lebih tinggi dari 200 (dua ratus) kVA wajib memiliki izin operasi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Tapi, sekarang seluruh konsumen PT PLN (Persero) yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib memiliki izin operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Dengan kata lain, sekarang konsumen PLN yang ingin memasang PLTS Atap, baik itu di atas maupun di bawah 200 kVa, seluruhnya harus memiliki izin operasi sesuai dengan ketentuan di bidang kelistrikan.

Kemudian, revisi berikutnya ada di pasal 11, dikatakan dalam pasal ini, pada ayat 1 disebut, instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki SLO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagalistrikan. Kemudian, pada ayat 2, SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh LIT akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Dan pada ayat 3, LIT akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan pada laman Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan PT PLN (Persero).

Setelah itu, di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Sistem PLTS Atap yang sedang dalam proses pengajuan izin operasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penerbitan izin operasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan,
b. Sistem PLTS Atap yang sedang dalam proses pembangunan dan pemasangan, pemberian SLO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Adapun, revisi Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 6 September 2019.
(gus) Next Article Sim Salabim, Bekas Tambang Timah Disulap Jadi Lahan PLTS!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular