
Tok! DPR Setujui Anggaran Kemenkeu di 2020 Rp 43,51 T
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 September 2019 20:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR menetapkan anggaran untukĀ Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 43,51 triliun. Pada pos anggaran Sekretariat Jenderal terdapat kenaikan anggaran menjadi Rp21,80 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp21,61 triliun.
Dengan begitu terdapat 6 pos anggaran terjadi realokasi penganggaran pada beberapa pos unit Eselon I Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya kenaikan pada pos Sekretariat Jenderal sebesar Rp201,45 miliar, karena ada upaya untuk memperbaharui pusat data dan asuransi barang milik negara (BMN) dalam lingkup Kementerian Keuangan.
Secara rinci, untuk pemenuhan asuransi BMN sebesar Rp 2,22 miliar serta integrasi anggaran TIK lingkup Kemenkeu sebesar Rp79,45 miliar.
"Dana tambahan itu adalah untuk pengalihan TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) dan untuk konsolidasi dan safety," ujar Sri Mulyani dalam RDP dengan Komisi XI, Senin (16/9/2019).
Sementara itu, pada anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dana yang setelah direlokasi, ada pengurangan sebesar Rp 261,48 miliar, untuk di realokasi ke unit Eselon I yang lain, dalam lingkung Kemenkeu. Dengan demikian dana untuk DJP menjadi sebesar Rp 7,68 triliun.
Sementara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berkurang sebesar Rp 16,57 miliar, karena adanya pengalihan TIK ke Sekjen. Dengan demikian anggaran untuk DJBC sebesar Rp 3,62 triliun.
Sementara pada beberapa unit Eselon I Kemenkeu terjadi penambahan anggaran untuk tahun 2020. Pada pos Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) terdapat tambahan anggaran sebesar Rp55,86 miliar. Sehingga anggaran untuk 2020 menjadi Rp 8,15 triliun.
"Bertambah sebesar Rp 55,86 miliar dalam rangka pemenuhan tambahan kebutuhan spam sakti MPN generasi tiga dan belanja modal lainnya," tuturnya.
Pada pos Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bertambah Rp 9,85 miliar, menjadi Rp779,62 miliar. Dana tambahan itu, kata Sri Mulyani dalam rangka pemenuhan tambahan alokasi mutasi pegawai DJKN yang sebesar Rp11 miliar dan pengalihan anggaran TIK sebesar Rp 1,13 miliar ke Sekjen.
Pos anggaran Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga bertambah sebesar Rp 10,88 miliar untuk proyek anggaran, menjadi Rp 142,99 miliar.
Beberapa pos anggaran yang tidak mengalami perubahan diantaranya Inspektorat Jenderal mendapatkan anggaran sebesar Rp108,38 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebesar Rp153,93 miliar.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp106,42 miliar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebesar Rp110,01 miliar.
Sementara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebesar Rp729,92 miliar, dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) sebesar Rp121,55 miliar.
(dru/dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin
Dengan begitu terdapat 6 pos anggaran terjadi realokasi penganggaran pada beberapa pos unit Eselon I Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya kenaikan pada pos Sekretariat Jenderal sebesar Rp201,45 miliar, karena ada upaya untuk memperbaharui pusat data dan asuransi barang milik negara (BMN) dalam lingkup Kementerian Keuangan.
"Dana tambahan itu adalah untuk pengalihan TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) dan untuk konsolidasi dan safety," ujar Sri Mulyani dalam RDP dengan Komisi XI, Senin (16/9/2019).
Sementara itu, pada anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dana yang setelah direlokasi, ada pengurangan sebesar Rp 261,48 miliar, untuk di realokasi ke unit Eselon I yang lain, dalam lingkung Kemenkeu. Dengan demikian dana untuk DJP menjadi sebesar Rp 7,68 triliun.
Sementara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berkurang sebesar Rp 16,57 miliar, karena adanya pengalihan TIK ke Sekjen. Dengan demikian anggaran untuk DJBC sebesar Rp 3,62 triliun.
Sementara pada beberapa unit Eselon I Kemenkeu terjadi penambahan anggaran untuk tahun 2020. Pada pos Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) terdapat tambahan anggaran sebesar Rp55,86 miliar. Sehingga anggaran untuk 2020 menjadi Rp 8,15 triliun.
"Bertambah sebesar Rp 55,86 miliar dalam rangka pemenuhan tambahan kebutuhan spam sakti MPN generasi tiga dan belanja modal lainnya," tuturnya.
Pada pos Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bertambah Rp 9,85 miliar, menjadi Rp779,62 miliar. Dana tambahan itu, kata Sri Mulyani dalam rangka pemenuhan tambahan alokasi mutasi pegawai DJKN yang sebesar Rp11 miliar dan pengalihan anggaran TIK sebesar Rp 1,13 miliar ke Sekjen.
Pos anggaran Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga bertambah sebesar Rp 10,88 miliar untuk proyek anggaran, menjadi Rp 142,99 miliar.
Beberapa pos anggaran yang tidak mengalami perubahan diantaranya Inspektorat Jenderal mendapatkan anggaran sebesar Rp108,38 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebesar Rp153,93 miliar.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp106,42 miliar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebesar Rp110,01 miliar.
Sementara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebesar Rp729,92 miliar, dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) sebesar Rp121,55 miliar.
(dru/dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin
Most Popular