Sri Mulyani Buka-bukaan Kenapa Cukai Harus Naik 23%

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 September 2019 19:48
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan kenapa cukai rokok harus naik.
Foto: Sri Mulyani (KLI)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) aliasĀ cukai rokok hingga 'double digit' sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020. Keputusan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan kenapa cukai rokok harus naik. Salah satu yang menjadi faktor adalah peningkatan jumlah konsumsi.

"Kita sebetulnya dari tahun 2018 kan tidak melakukan perubahan dari Cukai, kalau dilihat selama ini kenaikan meningkat tentu memperhatikan berbagai aspek," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (16/9/2019).

"Yang sekarang sangat menonjol adalah peningkatan dari jumlah perokok muda, perokok perempuan dan utamanya dari porsi konsumsi masyarakat miskin. Jadi kita melihat ada aspek-aspek tersebut di satu sisi," imbuhnya.

Dijelaskan Sri Mulyani kenaikan cukai rokok ini guna mencari keseimbangan termasuk dari sisi elemen petani. Petani tembakau, sambung Sri Mulyani juga terkena dampak maraknya impor.

"Sementara di satu sisi bagian kesehatan, concern-nya juga meningkat. Di sisi lain harus perhatikan para petani, dan buruh rokok terutama yang pakai tangan," katanya.

"Di sisi lain rokok ilegal juga harus diberantas agar tetap jangan meningkat. Maka keputusan yang disampaikan di dalam ratas, melihat berbagai aspek itu menaikkan cukai 23% untuk 2020 yang semenjak 2018 tak naik. Jadi ini sudah dua tahun," paparnya.


(dru/dru) Next Article Wahai Para Perokok, Mulai Besok Cukai Rokok Naik Lho

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular