
Dilantik Jadi Direktur Penuntutan KPK, Ini Fitroh Rohcahyanto
Redaksi, CNBC Indonesia
16 September 2019 17:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo melantik Fitroh Rohcahyanto sebagai direktur penuntutan lembaga itu di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019). Pelantikannya dilakukan bersama-sama dengan pelantikan Cahya Hardianto Harefa sebagai sekretaris jenderal.
Lalu, siapakah Fitroh Rohcahyanto?
Fitroh merupakan jaksa fungsional pada KPK. Namanya sempat terekam dalam pemberitaan media dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta, tahun lalu. Terdakwa dalam kasus itu adalah Fredrich Yunadi, Bimanesh Sutarjo, dan Setya Novanto.
"Terdakwa Fredrich Yunadi bersama dr Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP)," kata Fitroh.
Pada tahun lalu, dia baru saja menyandang gelar doktor usai menuntaskan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan IPK 3,83. Dilansir laman resmi Unair, perjuangan Fitroh meraih gelar itu tidaklah mudah. Apalagi dia tinggal di Jakarta.
"Selama kuliah kendala terbesar adalah membagi waktu kerja dengan kuliah. Apalagi jarak tempuh cukup jauh dari Jakarta ke Surabaya dan sebaliknya. Tetapi, semua bisa diatasi dengan disiplin serta usaha yang maksimal guna tetap menyelesaikan kuliah tanpa mengganggu pekerjaan," ujar Fitroh.
Disertasinya berjudul "Memperdagangkan Pengaruh "Trading in Influence" sebagai Tindak Pidana Korupsi". Topik yang dibahas didalam disertasinya itu tentang filosofi trading in influence sebagai perbuatan koruptif dan bagaimana kontruksi hukum TI sebagai TPK.
"Saya sering menemukan perbuatan memperdagangkan pengaruh oleh pihak swasta dan politisi, tetapi karena belum ada norma yang mengaturnya sehingga tidak dapat diproses," kata ayah dari empat orang anak tersebut.
(miq/miq) Next Article Bupati Nganjuk Kena OTT KPK!
Lalu, siapakah Fitroh Rohcahyanto?
Fitroh merupakan jaksa fungsional pada KPK. Namanya sempat terekam dalam pemberitaan media dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta, tahun lalu. Terdakwa dalam kasus itu adalah Fredrich Yunadi, Bimanesh Sutarjo, dan Setya Novanto.
Pada tahun lalu, dia baru saja menyandang gelar doktor usai menuntaskan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan IPK 3,83. Dilansir laman resmi Unair, perjuangan Fitroh meraih gelar itu tidaklah mudah. Apalagi dia tinggal di Jakarta.
"Selama kuliah kendala terbesar adalah membagi waktu kerja dengan kuliah. Apalagi jarak tempuh cukup jauh dari Jakarta ke Surabaya dan sebaliknya. Tetapi, semua bisa diatasi dengan disiplin serta usaha yang maksimal guna tetap menyelesaikan kuliah tanpa mengganggu pekerjaan," ujar Fitroh.
Disertasinya berjudul "Memperdagangkan Pengaruh "Trading in Influence" sebagai Tindak Pidana Korupsi". Topik yang dibahas didalam disertasinya itu tentang filosofi trading in influence sebagai perbuatan koruptif dan bagaimana kontruksi hukum TI sebagai TPK.
"Saya sering menemukan perbuatan memperdagangkan pengaruh oleh pihak swasta dan politisi, tetapi karena belum ada norma yang mengaturnya sehingga tidak dapat diproses," kata ayah dari empat orang anak tersebut.
(miq/miq) Next Article Bupati Nganjuk Kena OTT KPK!
Most Popular