Soal PKL Jualan di Trotoar, Menteri Basuki Bakal Surati Anies

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
16 September 2019 15:13
Menteri PU dan Perumahan Rakyat mengingatkan soal rencana  kebijakan PKL di trotoar.
Foto: Anies Baswedan (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bakal menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat tersebut akan mempertanyakan rencana Anies yang mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) beraktivitas di trotoar.

"Kalau memang dia melanggar ya saya suratin. Saya mau tegasin," kata Basuki ketika ditemui di kantornya, Senin (16/9/2019).

Basuki mengaku, selama ini Anies belum membuka obrolan mengenai rencananya itu. Termasuk, lokasi-lokasi rinci yang bakal diperbolehkan untuk PKL beraktivitas di trotoar pada wilayah Kerja DKI Jakarta.



"Kita juga belum tahu di mana dia akan bikin. Misalnya kayak kaki lima yang di Tanah Abang, sebenarnya kan nggak boleh. Melanggar," tegasnya.

Basuki menegaskan, trotoar tidak boleh dipergunakan untuk berjualan secara permanen. Namun, jika untuk sementara waktu memang diperbolehkan namun dengan sejumlah syarat.

"Ada 6 syaratnya, saya lupa urutannya. Tapi yang utama lebarnya dan dia tidak boleh tetap. Dia harus mobile, sementara," urainya.

Dia memberi contoh, fenomena PKL berjualan di trotoar juga diberlakukan di Amerika Serikat (AS). Namun lagi-lagi harus ada syarat yang dipenuhi.

"Mohon maaf ini ya bukan kita membandingkan dengan Amerika, tapi di New York, Washington DC di depannya Capitol Hill, White House, itu ada kaki lima. Tapi bergerak dia," katanya.

Gubernur Anies sempat menjelaskan rencana penataan PKL di trotoar bertentangan dengan putusan MA. Ia membeberkan sederet aturan yang membolehkan hal itu.

"Ya kalau itu ada aturan-aturannya banyak, mau mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Memang enggak boleh trotoar dipakai untuk jualan? se-Indonesia tuh," ujar Anies seperti dilansir detik.com.



Ia sempat menyebut beberapa aturan yang menjadi dasar penataan PKL di trotoar. Mulai dari peraturan menteri hingga peraturan gubernur. Misalnya Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
(hoi/hoi) Next Article Basuki Kecewa ke Anies: Ini Normalisasi Ciliwung yang Mandek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular