Respons Pimpinan KPK, Jokowi: Tidak Ada Pengembalian Mandat

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 September 2019 11:47
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembalikan mandat kepada kepala negara
Foto: Presiden Joko Widodo saat peresmian pembukaan Musyawarah Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembalikan mandat kepada kepala negara. Menurut Jokowi, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dikenal istilah pengembalian mandat.

"Nggak ada, nggak ada. Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, ada. Terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," ujar Jokowi kepada wartawan selepas peresmian pembukaan Musyawarah Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Jokowi mengatakan, sejak awal, dia tidak pernah meragukan kinerja pimpinan KPK periode 2015-2019. Kinerja KPK, lanjut eks Wali Kota Solo itu, sudah baik.

Terkait dengan revisi UU KPK yang diinisiasi DPR, Jokowi menyatakan sedang berjuang memperjuangkan substansi-substansi yang sesuai dengan keinginan pemerintah.

"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara. Dan mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," kata Jokowi.



Sebelumnya, tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang memutuskan mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi, Jumat (13/9/2019). Alasannya, mereka tidak pernah diajak berdiskusi dalam pembahasan revisi UU KPK.

"Draf yang sebenarnya kami tidak mengetahui. Pembahasannya sembunyi-sembunyi. Kami juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat akan diketok, disetujui," ujar Agus.

Seperti diketahui, bersamaan dengan pemilihan pimpinan KPK, Kamis (12/9/2019), Badan Legislasi DPR RI mulai membahas revisi UU KPK. Ini setelah Jokowi menandatangani surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada Rabu (11/9/2019).

Surat bernomor R-42/Pres/09/2019 dengan sifat sangat segera itu berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan RUU tersebut," tulis Jokowi.



Pada Kamis (12/9/2019), malam, pemerintah dan DPR RI mulai membahas revisi UU itu dalam rapat kerja bersama di ruang rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Yasonna.

Yasonna menyampaikan tiga poin yang menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan revisi UU tersebut. Poin-poin itu berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK, keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK, dan penyebutan KPK sebagai lembaga negara.


(miq/dob) Next Article Dugaan Suap Impor Bawang Putih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular