Walau Naik, Cukai dan Harga Rokok Indonesia Masih Murah Lho!

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
16 September 2019 14:26
Mulai 1 Januari 2020, tarif baru Cukai Hasil Tembakauesmi naik rata-rata 23% yang menyebabkan harga jual bengkak 35%.
Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Januari 2020, tarif baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik rata-rata 23% yang menyebabkan Harga Jual Eceran (HJE) bengkak 35%. Apakah ini membuat harga rokok di Indonesia menjadi mahal dibandingkan dengan negara-negara lain?

"Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden (Presiden Joko Widodo/Jokowi) dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution), Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani), Menperin (Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto), Mentan (Menteri Pertanian Amran Sulaiman), Pak Wapres (Wakil Presiden Jusuf Kalla/JK), dan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri). Kenaikan average (rata-rata) 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan/PMK)," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhir pekan lalu.

Namun ternyata meski ada kenaikan tarif cukai dan HJE, ternyata harga rokok di Indonesia tergolong masih sangat murah. Itulah mengapa masyarakat yang masuk golongan dengan penghasilan rendah masih mampu untuk membeli rokok.

Baca: Konsumsi Favorit Orang Miskin RI: Beras dan Rokok!

Secara umum, di dunia ini mengenal tiga jenis tarif yang dikenakan untuk produk atau hasil tembakau (rokok). Pertama adalah cukai untuk hasil atau produk tembakau. Kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketiga adalah bea masuk yang dikenakan untuk rokok atau produk tembakau yang diimpor.

Di Indonesia dikenal istilah pita cukai rokok yang terdiri dari tarif cukai, pajak rokok (10% dari tarif cukai), serta PPN. Sejak 2010-2018, kenaikan cukai rokok adalah 8,9% per tahun. Nilai PPN yang 8,4% pada 2018 naik menjadi 9,1% tahun ini. Pada 2014 juga dikenakan pajak rokok 10%. Dengan begitu, maka proporsi cukai rokok mencapai 52,7% dari HJE yang ditetapkan pemerintah untuk produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) pada 2018.

Tarif cukai rokok per harga jual eceran di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain seperti India, Jepang, Singapura Thailand, Filipina, dan Bangladesh. Namun cukai rokok Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan dengan Vietnam, Malaysia, China & Australia.

Cukai & Harga Rokok Indonesia Termasuk Murah LhoMirae Asset Sekuritas

Dari segi harga, rokok Indonesia masih jauh lebih murah dibandingkan dengan negara lain. Harga sebungkus rokok di Indonesia saat ini terbilang murah, yakni di kisaran Rp 15.000-Rp 28.000. Sementara di negara tetangga, seperti Singapura dan Australia, harganya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.



Dengan asumsi kenaikan HET 35%, maka sebungkus Marlboro dihargai Rp 35.775. Walau sudah naik, tetapi masih tergolong murah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.



Rentang harga rokok termurah dan termahal di kawasan Asia Tenggara tidak selebar di kawasan Afrika, Amerika, Eropa, Timur Tengah dan kawasan Pasifik Barat. Jadi kesimpulannya adalah tarif dan harga cukai rokok di Indonesia masih tergolong rendah dan murah dibandingkan negara-negara lain.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(Tirta Citradi/dru) Next Article Harga Rokok Naik 35%, Inflasi 2020 Bisa Tembus 5%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular