Tarif yang Naik: BPJS, Rokok, Listrik, Parkir, Plastik, Ojol!

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
16 September 2019 07:18
Cukai Naik 23%, Harga Rokok Bisa Terkerek 35%
Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2019.

Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan, Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan kenaikan cukai rokok, maka harga jual eceran (HJE) pun mengalami kenaikan hingga 35%.

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.

Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan HJE rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.

"Jadi ini ada beberapa layer, dan tim kami masih menghitung seberapa besar besarannya," kata Deni saat berbincang dengan CNBC Indonesia.

Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.

BERLANJUT KE HAL 4

(sef)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular