Kicau Antasari: Setuju UU KPK Direvisi & Dukung Firli Bahuri

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
14 September 2019 18:16
Kicau Antasari: Setuju UU KPK Direvisi & Dukung Firli Bahuri
Foto: KPK (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendukung Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu yang disorotinya tentang penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas.

Dia menegaskan penyadapan tetap diperlukan oleh KPK, hanya saja harus ada diawasi oleh Dewan Pengawas. Untuk itulah dibutuhkan tokoh-tokoh yang berintegritas.

"Penyadapan tidak perlu dari lembaga eksternal, saya setuju. Tetapi diperlukan dewan pengawas," kata Antasari dilansir dari detik.com, Sabtu (14/09/2019).



Antasari memaparkan pada masa kepemimpinannya, penyadapan digunakan sebagai pelengkap alat bukti dan hanya bisa dilakukan setelah ada surat penyelidikan.

Selain itu, dia berpendapat dewan pengawas tidak boleh diisi oleh politisi dan penegak hukum yang masih aktif. Sebaiknya posisi dewan pengawas diisi oleh tokoh masyarakat dan akademisi.

"Kan banyak itu masyarakat yang concern terhadap korupsi. Misal mantan Ketua Muhammadiyah Buya Syafi'i Ma'arif bagus. Banyak lainnya," ujar dia.

Selain itu, Antasari pun sepakat bahwa pegawai KPK yang berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini menurutnya tidak akan melemahkan KPK. Dengan begitu ada aturan yang jelas mengenai waktu pensiun, lama masa tugas.

"Ini supaya tertib, bukan memperlemah. Kewenangannya tidak dipreteli kok," kata Antasari.


BERSAMBUNG KE HALAMAN 2 >>>>>>>>>>

Bukan hanya revisi UU KPK, Ketua KPK 2019-2023 terpilih Firli Bahuri pun menuai kontroversi. Namun Antasari menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Firli. Seacara formal yuridis, Firli tidak melanggar sehingga tuduhan tersebut hanya sebatas "katanya".

"Kita kan enggak bisa jalan dengan katanya. Apalagi ini lembaga hukum. Lembaga KPK di mana saya juga pernah pimpin lembaga itu," ujarnya.

Meski demikian, Antasari berpesan kepada Firli agar menjalin sinergitas antara pimpinan dengan seluruh pegawai. Firli dan pimpinan lainnya harus bisa menjadi manajer yang baik, agar tidak ada jarak antara pegawai dengan pimpinan KPK.


Pasalnya selama ini, dia menilai selama ini tidak ada sinergitas antara pimpinan dengan pegawai.

"Saya harap Pak Firli menguasai lantai satu sampai seluruh lantai KPK. Jangan jauh dari pegawai. Harus jadi manajer yang baik, manajer perkara, manajer SDM dan seluruhnya. Sentuhlah pegawai itu," kata Antasari.


BERSAMBUNG KE HALAMAN 3 >>>>>>>>>>

Selain itu, Antasari juga menyayangkan sikap tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo. SIkap tersebut dinilai tidak dewasa, dan seharusnya pimpinan KPK menyelesaikan masa jabatannya.

Pimpinan KPK seharusnya bertanggung jawab dengan tugas yang mereka jalankan. Dengan menyerahkan tugas seperti itu, maka tugas presiden akan semakin banyak.



"Presiden kan cukup sibuk mengurus pemerintahan dan negara, kenapa disibukkan lagi dengan urusan KPK. KPK kan ada ketuanya, ada jajaran komisioner. Kenapa lepas tangan? Itu lepas tangan saya tidak suka," ujar dia.

Sebelumnya, tiga Pimpinan KPK mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi usai pemerintah menyetujui sebagian revisi UUKPK. Tiga Pimpinan KPK yang mengembalikan mandat ke Jokowi adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.  

Saksikan Video KPK Kembalikan Mandat Ke Presiden

[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular