
Investasi RI Paling Rumit, 72 UU akan Direvisi dalam 1 Bulan
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
13 September 2019 15:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengebut penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) soal ekosistem investasi berbentuk omnibus law atau menggabungkan beberapa ketentuan berbeda dalam satu payung aturan. Hal ini hasil dari sidang kabinet untuk memperbaiki ekosistem investasi di Indonesia beberapa waktu lalu.
"Jadi, itu walaupun presisinya belum diputuskan tetapi arahnya adalah kita akan menyelesaikan omnibus law dalam waktu satu bulan dari pemerintah oleh pemerintah tentu saja untuk disampaikan ke DPR, dalam bidang perizinan untuk investasi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/9).
Selain RUU omnibus bidang ekosistem investasi untuk menarik investasi besar-besaran, pemerintah juga menyiapkan ketentuan omnibus law tentang reformasi perpajakan.
"Ternyata hampir semua UU kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinan di dalamnya. Sehingga nggak bisa kita ubah kalau tidak dibuat omnibus law," katanya.
Darmin bilang undang-undang menyangkut perizinan di Indonesia mencakup 72 UU dalam periode yang sudah lama. Darmin bilang mekanismenya akan ada beberapa amandemen pada masing-masing pasal dari 72 UU tersebut.
"Kalau dia hanya mengatur 1-2 pasal maka yang akan kita amandemen dalam omnibus law itu yang mengenai perizinan itu, 1 atau 2 pasal itu tapi kalau dia kemudian membuat lagi pasal-pasal terkait dengan pasal perizinannya maka kita terpaksa mengamandemennya lebih dari 2 pasal," jelas mantan Gubernur BI ini.
Ia mengatakan arah dari penataan ekosistem investasi termasuk adanya omnibus law, agar perizinan investasi jadi sederhana dibandingkan sebelumnya.
"Kita ingin supaya perizinan itu kita mau sederhanakan lagi sehingga Online Single Submission (OSS) itu nanti tidak ada lagi komitmen saja yang kemudian diselesaikan offline seperti IMB," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, seiring berkembangnya zaman, banyak undang-undang yang tidak lagi selaras dengan kondisi terkini, sehingga membuat Indonesia jadi negara yang paling rumit proses perizinan investasinya di ASEAN.
Luhut menilai, saat ini sebanyak 72 undang-undang soal investasi tersebut dibuat sejak zaman penjajahan Belanda, atau dibuat pada tahun 1970-1990.
"Presiden sudah perintahkan ke kami bahwa dalam satu bulan ini omnibus law harus digunakan untuk tadi merevisi lebih dari 72 UU yang satu sama lain sudah banyak yang tidak cocok," tutur Luhut di Djakarta Theatre, Kamis (12/9/2019).
(hoi/hoi) Next Article RI Keok dengan Vietnam Soal Investasi, Ini Kata Dubes RI
"Jadi, itu walaupun presisinya belum diputuskan tetapi arahnya adalah kita akan menyelesaikan omnibus law dalam waktu satu bulan dari pemerintah oleh pemerintah tentu saja untuk disampaikan ke DPR, dalam bidang perizinan untuk investasi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/9).
"Ternyata hampir semua UU kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinan di dalamnya. Sehingga nggak bisa kita ubah kalau tidak dibuat omnibus law," katanya.
Darmin bilang undang-undang menyangkut perizinan di Indonesia mencakup 72 UU dalam periode yang sudah lama. Darmin bilang mekanismenya akan ada beberapa amandemen pada masing-masing pasal dari 72 UU tersebut.
"Kalau dia hanya mengatur 1-2 pasal maka yang akan kita amandemen dalam omnibus law itu yang mengenai perizinan itu, 1 atau 2 pasal itu tapi kalau dia kemudian membuat lagi pasal-pasal terkait dengan pasal perizinannya maka kita terpaksa mengamandemennya lebih dari 2 pasal," jelas mantan Gubernur BI ini.
Ia mengatakan arah dari penataan ekosistem investasi termasuk adanya omnibus law, agar perizinan investasi jadi sederhana dibandingkan sebelumnya.
"Kita ingin supaya perizinan itu kita mau sederhanakan lagi sehingga Online Single Submission (OSS) itu nanti tidak ada lagi komitmen saja yang kemudian diselesaikan offline seperti IMB," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, seiring berkembangnya zaman, banyak undang-undang yang tidak lagi selaras dengan kondisi terkini, sehingga membuat Indonesia jadi negara yang paling rumit proses perizinan investasinya di ASEAN.
Luhut menilai, saat ini sebanyak 72 undang-undang soal investasi tersebut dibuat sejak zaman penjajahan Belanda, atau dibuat pada tahun 1970-1990.
"Presiden sudah perintahkan ke kami bahwa dalam satu bulan ini omnibus law harus digunakan untuk tadi merevisi lebih dari 72 UU yang satu sama lain sudah banyak yang tidak cocok," tutur Luhut di Djakarta Theatre, Kamis (12/9/2019).
(hoi/hoi) Next Article RI Keok dengan Vietnam Soal Investasi, Ini Kata Dubes RI
Most Popular