
Luhut: Izin Investasi di RI Paling Rumit se-ASEAN
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 September 2019 19:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berjanji merevisi 72 Undang-undang yang dianggap tidak selaras untuk menumbuhkan investasi di Indonesia. Targetnya selambat-lambatnya bulan ini bisa tuntas. Ini membenahi persoalan perizinan terutama investasi, yang diakui pemerintah paling rumit di ASEAN.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, seiring berkembangnya zaman, banyak undang-undang yang tidak lagi selaras dengan kondisi terkini. Rencananya, undang-undang tersebut akan digantikan dalam satu rancangan undang-undang (RUU) berbentuk omnibus law atau menggabungkan beberapa ketentuan berbeda dalam satu payung aturan.
Luhut menilai, saat ini sebanyak 72 undang-undang soal investasi tersebut dibuat sejak zaman penjajahan Belanda, atau dibuat pada tahun 1970-1990.
"Presiden sudah perintahkan ke kami bahwa dalam satu bulan ini omnibus law harus digunakan untuk tadi merevisi lebih dari 72 UU yang satu sama lain sudah banyak yang tidak cocok," tutur Luhut di Djakarta Theatre, Kamis (12/9/2019).
Saat ini, proses revisi kata dia sudah ada di tangan Sekretariat Kabinet dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Oleh karena itu, dengan adanya revisi ini diharapkan berbagai regulasi yang dikeluhkan investor dan menghambat dapat diselesaikan. Pasalnya saat ini Indonesia dinilai memiliki permasalahan perizinan paling rumit di ASEAN.
"Kita buat metrik ternyata kita nih se-ASEAN yang paling rumit untuk investasi, karena adanya peraturan perizinan makanya orang tuh lari ke tempat lain" ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut dia, perundang-undangan mengenai investasi sudah seharusnya direvisi karena tidak sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada.
"Mindset-nya kolonial, bukan dalam rangka serve people atau memperbaiki lingkungan agar kesempatan kerja tercipta dan investasi terjadi," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa ke depan dalam mendorong terobosoan investasi, melalui optimalisasi bauran instrument kebijakan fiskal dengan kuasi fiskal dan non fiskal dalam meningkatkan kebersamaan antara pemerintah dan dunia usaha.
"Untuk meningkatkan level output potensial dengan kebijakan pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan harus dilanjutkan dengan langkah meningkatkan daya saing untuk menarik investasi dan mendorong ekspor" jelasnya.
(hoi/hoi) Next Article RI Keok dengan Vietnam Soal Investasi, Ini Kata Dubes RI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, seiring berkembangnya zaman, banyak undang-undang yang tidak lagi selaras dengan kondisi terkini. Rencananya, undang-undang tersebut akan digantikan dalam satu rancangan undang-undang (RUU) berbentuk omnibus law atau menggabungkan beberapa ketentuan berbeda dalam satu payung aturan.
"Presiden sudah perintahkan ke kami bahwa dalam satu bulan ini omnibus law harus digunakan untuk tadi merevisi lebih dari 72 UU yang satu sama lain sudah banyak yang tidak cocok," tutur Luhut di Djakarta Theatre, Kamis (12/9/2019).
Saat ini, proses revisi kata dia sudah ada di tangan Sekretariat Kabinet dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Oleh karena itu, dengan adanya revisi ini diharapkan berbagai regulasi yang dikeluhkan investor dan menghambat dapat diselesaikan. Pasalnya saat ini Indonesia dinilai memiliki permasalahan perizinan paling rumit di ASEAN.
"Kita buat metrik ternyata kita nih se-ASEAN yang paling rumit untuk investasi, karena adanya peraturan perizinan makanya orang tuh lari ke tempat lain" ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut dia, perundang-undangan mengenai investasi sudah seharusnya direvisi karena tidak sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada.
"Mindset-nya kolonial, bukan dalam rangka serve people atau memperbaiki lingkungan agar kesempatan kerja tercipta dan investasi terjadi," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa ke depan dalam mendorong terobosoan investasi, melalui optimalisasi bauran instrument kebijakan fiskal dengan kuasi fiskal dan non fiskal dalam meningkatkan kebersamaan antara pemerintah dan dunia usaha.
"Untuk meningkatkan level output potensial dengan kebijakan pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan harus dilanjutkan dengan langkah meningkatkan daya saing untuk menarik investasi dan mendorong ekspor" jelasnya.
(hoi/hoi) Next Article RI Keok dengan Vietnam Soal Investasi, Ini Kata Dubes RI
Most Popular