
Gercep Bahas Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Jokowi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 September 2019 14:31

Jakarta, CNBC indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki alasan tersendiri dalam merespons usulan insiatif Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Indonesia tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Jokowi memang memiliki waktu 60 hari untuk merespons inisiatif DPR dengan mengirimkan surat presiden terkait hal itu. Namun, nyatanya kepala negara hanya membutuhkan waktu enam hari untuk menyetujui pembahasan revisi UU KPK.
Lantas, apa tanggapan Jokowi terkait hal ini?
"Cepat kok. Tapi ya itu. Kalau sudah di sana (DPR RI), urusannya di sana. Jangan ditanyakan ke saya. Setiap lembaga memiliki kewenangan sendiri-sendiri," kata Jokowi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Jokowi juga buka suara mengenai proses pembahasan revisi UU KPK yang berlangsung di periode akhir masa jabatan anggota DPR. Namun, menurut dia, hal itu bukan lagi berada di ranah pemerintahan.
"Ini sudah urusan DPR, tanyakan ke sana. Kok tanya ke saya? Kita harus tahu ketatanegaraan kita. Setiap lembaga kan memiliki kewenangan. Pertanyaan itu ke DPR," tegasnya.
Sebagai informasi, rencana revisi UU KPK menuai polemik di kalangan masyarakat. Alasannya, menurut KPK, kerja-kerja lembaga itu akan dilumpuhkan seiring konten draf revisi beleid itu.
Kritik makin keras ditujukan kepada Jokowi setelah diketahui ia meneken surat persetujuan untuk membahas revisi UU KPK, yang rancangannya disusun oleh DPR RI.
Dalam konferensi persnya di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Jokowi akhirnya menjelaskan kenapa sepakat untuk membahas revisi UU tersebut.
"Undang-Undang KPK sudah berusia 17 tahun, perlu penyempurnaan supaya pemberantasan korupsi makin efektif," kata dia.
Jokowi tetap menginginkan KPK lebih dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu, ia memberi arahan ke Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk menyampaikan sikap pemerintah soal substansi revisi undang-undang KPK.
"Intinya, KPK harus tetap pegang perang sentral dalam memberantas korupsi," kata dia.
(miq/miq) Next Article Akhirnya, Jokowi Buka Suara Soal Revisi UU KPK!
Diketahui, Jokowi memang memiliki waktu 60 hari untuk merespons inisiatif DPR dengan mengirimkan surat presiden terkait hal itu. Namun, nyatanya kepala negara hanya membutuhkan waktu enam hari untuk menyetujui pembahasan revisi UU KPK.
Pembahasan awal pun telah dilakukan di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Turut hadir mewakili pemerintah antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Lantas, apa tanggapan Jokowi terkait hal ini?
"Cepat kok. Tapi ya itu. Kalau sudah di sana (DPR RI), urusannya di sana. Jangan ditanyakan ke saya. Setiap lembaga memiliki kewenangan sendiri-sendiri," kata Jokowi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Ini sudah urusan DPR, tanyakan ke sana. Kok tanya ke saya? Kita harus tahu ketatanegaraan kita. Setiap lembaga kan memiliki kewenangan. Pertanyaan itu ke DPR," tegasnya.
Sebagai informasi, rencana revisi UU KPK menuai polemik di kalangan masyarakat. Alasannya, menurut KPK, kerja-kerja lembaga itu akan dilumpuhkan seiring konten draf revisi beleid itu.
Kritik makin keras ditujukan kepada Jokowi setelah diketahui ia meneken surat persetujuan untuk membahas revisi UU KPK, yang rancangannya disusun oleh DPR RI.
Dalam konferensi persnya di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Jokowi akhirnya menjelaskan kenapa sepakat untuk membahas revisi UU tersebut.
"Undang-Undang KPK sudah berusia 17 tahun, perlu penyempurnaan supaya pemberantasan korupsi makin efektif," kata dia.
Jokowi tetap menginginkan KPK lebih dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu, ia memberi arahan ke Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk menyampaikan sikap pemerintah soal substansi revisi undang-undang KPK.
"Intinya, KPK harus tetap pegang perang sentral dalam memberantas korupsi," kata dia.
(miq/miq) Next Article Akhirnya, Jokowi Buka Suara Soal Revisi UU KPK!
Most Popular