DPR Pilih Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Saut Situmorang Mundur

Redaksi, CNBC Indonesia
13 September 2019 09:49
Langkah Komisi III DPR RI yang sepakat memilih Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 segera disikapi Saut Situmorang.
Foto: Irjen Firli Bahuri (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI yang sepakat memilih Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 segera disikapi Saut Situmorang. Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu dikabarkan mundur dari jabatannya.

Kabar tersebut disampaikan oleh Penasihat KPK Tsani Annafari di Jakarta, Jumat (13/9/2019), seperti dilansir dari laman detik.com. "Iya," ujar Tsani.

Namun demikian, Tsani mengaku masih meminta Saut bertahan. Paling tidak hingga masa jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019 berakhir pada Desember 2019. "Tapi masih kita tunda sampai Desember," kata Tsani.

Sebelumnya, Tsani terlebih dahulu menyatakan mundur dari posisi sebagai Penasihat KPK. Ia mengaku sudah menyiapkan draf surat pengunduran diri. Sejatinya, rencana itu sudah disampaikan sejak proses seleksi capim KPK. Tsani mengaku tidak ingin pelanggar etik terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasywah tersebut.

Seperti diketahui, pada Jumat (13/9/2019) dini hari WIB, Komisi III DPR RI sepakat memilih Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Kesepakatan itu tercapai selepas rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan (capim) KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

"Seluruh perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin.

Firli merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat inspektur jenderal. Jabatannya saat ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli memiliki kekayaan sebesar Rp 18,22 miliar.

Sejak awal, keikutsertaan Firli dalam seleksi capim KPK menuai kontroversi. Menurut data milik pegiat antikorupsi, Saor Siagian, 500 pegawai KPK merasa keberatan soal keikutsertaan Firli karena masalah dugaan pelanggaran etik.

Titik puncaknya hadir saat Saut akhirnya mengumumkan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.

"Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2019) lalu.



Sejumlah pelanggaran dilakukan Firli. Tsani menjelaskan, pertama, Firli dua kali bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.

Tsani mengungkapkan kalau Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan.

Pelanggaran etik selanjutnya adalah ketika Firli bertemu pejabat BPK Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah diagendakan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo perihal kasus suap dana perimbangan. Tsani mengungkapkan Firli didampingi Kabag Pengamanan menjemput langsung Bahrullah di lobi Gedung KPK.

Kemudian pelanggaran ketiga dilakukan ketika Firli bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018.

Saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI kemarin, Firli pun mengklarifikasi sangkaan pelanggaran etik yang dijatuhkan padanya.

"Saat itu TGB bukan tersangka. Sampai hari ini belum pernah tersangka. Kawan-kawan dewan terhormat mengikuti tidak ada kepala daerah jadi tersangka secara sembunyi-sembunyi," kata Firli. "Saya jelaskan semuanya biar besok-besok tidak ada isu-isu lagi," tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Saut Situmorang Mundur dari KPK, Jokowi: Itu Hak Setiap Orang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular