
RI Negeri Subsidi?

Subsidi tidak salah, karena negara memang wajib melindungi warganya. Namun prioritas subsidi adalah bagi mereka yang memang benar-benar membutuhkan. Tidak adil jika masyarakat yang mampu ikut menikmati subsidi, karena apa yang mereka nikmati semestinya bisa dirasakan oleh masyarakat miskin.
Misalnya subsidi pupuk, yang sampai mengundang perhatian Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, subsidi pupuk masih belum efektif karena berbagai permasalahan yang ada. Belum efektifnya kebijakan subsidi pupuk menurut KPK datang dari berbagai tahap mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Satker (Satuan Kerja)/Dinas Provinsi tidak memiliki data penyaluran pupuk bersubsidi yang akuntabel untuk menentukan alokasi dan/atau realokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten/kota dalam provinsi, karena laporan verifikasi dan validasi tingkat kecamatan langsung dikirim ke Dirjen di Kementerian Pertanian. BPK juga pernah menyatakan bahwa belum terdapat prosedur rekonsiliasi pada akhir tahun antara Kementan dan produsen pupuk untuk memastikan volume penyaluran pupuk bersubsidi. Permasalahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan belanja subsidi kurang optimal dan pelaporannya kurang informatif.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menyebut diperkirakan ada kelebihan kapasitas 0,8-1,3 juta kiloliter dari kuota yang ditetapkan tahun ini. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPH Migas, realisasi BBM solar sampai Juli adalah sebesar 9,04 juta kiloliter atau sekitar 62%. Diperkirakan sampai dengan akhir tahun ada kelebihan 15,31-15,94 juta KL.
"BPH Migas akan melaksanakan pengawasan di wilayah patut diduga terjadi penyimpangan di daerah tambang, yang diduga BBM subsidi ini untuk perkebunan dan tambang," kata Fanshurullah beberapa waktu lalu.
Negara memang wajib memberi subsidi, tetapi bukan berarti gebyah uyah alias dihambur-hamburkan. Anggaran dan alokasi subsidi haruslah tepat sasaran, menyasar masyarakat miskin, menjaga stabilitas harga serta mempertahankan daya beli masyarakat yang notabene sebagai tulang punggung ekonomi.
Oleh karena itu, mungkin dibutuhkan upaya penegakan hukum untuk mengawal subsidi agar bisa dipastikan benar-benar tepat sasaran. Sebab kalau tidak, Indonesia hanya sekadar menjadi negeri subsidi tetapi tidak bisa menikmati dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan.
TIM RISET CNBC INDONESIA