BPJS Kesehatan Nombok Terus, Apa yang Salah?

Skema seperti itulah yang membuat BPJS Kesehatan pada akhirnya mengalami defisit. Pasalnya setoran premi yang murah dan tidak ada batasan plafon tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah peserta serta nominal klaim yang diajukan.
Akses kesehatan yang inklusif dan menjangkau semua warga negara memang tujuan dari semua negara di dunia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, sistem kesehatan suatu negara harus memperhatikan tiga pilar utamanya yaitu revenue collection, pooling mechanism, dan purchasing.
Inggris merupakan salah satu contoh negara maju yang menerapkan sistem jaminan kesehatan melalui pajak. Melalui National Health Services (NHS) hampir semua jenis pelayanan kesehatan gratis dapat dinikmati oleh seluruh warga negaranya.
Sumber pendanaan NHS 85% dari pemerintah yang bersumber dari pajak. Pemerintah Inggris menarik pajak umum yang juga mencakup untuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh NHS. Walaupun NHS tidak diperuntukkan untuk golongan tertentu terbatas dari kemampuan ekonominya, tetapi sebagian besar alokasi dana NHS diperuntukkan untuk program-program dengan imbal hasil yang tinggi seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Sementara Jepang sebagai negara yang menua mewajibkan seluruh masyarakatnya untuk mengikuti program asuransi kesehatan. Mayoritas jaminan kesehatan yang ada ditanggung oleh pemerintah (hingga 70%). Selain itu, masyarakat miskin mendapat pelayanan kesehatan gratis.
Berbeda lagi dengan Thailand. Jika pada 2009 sebanyak 30% orang Indonesia masih mengeluarkan uang secara langsung untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Thailand sudah mencapai universal coverage sejak 2002. Universal coverage memiliki dua arti penting yaitu perolehan pelayanan kesehatan yang merata, adil, dan bermutu serta perlindungan risiko finansial ketika menggunakan pelayanan tersebut.
Thailand memiliki tiga jenis skema pembiayaan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pertama melalui Civil Servant Medical Benefits Scheme (CSMBS) yang merupakan program jaminan bagi pekerja di sektor publik yang dibiayai oleh anggaran belanja negara tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Kedua melalui Social Security System (SSS) yang merupakan program jaminan komprehensif untuk pegawai swasta yang dibayarkan oleh pekerja, pemberi kerja dan pemerintah. Ketiga, Universal Coverage System (UCS) yang merupakan program untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal atau yang tidak ditanggung oleh dua skema lain.
Untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat mengusulkan skema sistem terpisah mirip di Thailand. Masyarakat mampu menggunakan asuransi swasta dan BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin.
Peningkatan iuran untuk BPJS Kesehatan yang baru baru ini santer terdengar menuai pro-kontra. Terlepas dari itu, pemerintah perlu meninjau kemampuan bayar kelompok masyarakat miskin, kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan selama ini mengingat selalu defisit serta efektivitas pelayanan yang ada seperti fasilitas dan plafon yang diberikan.
(BERLANJUT KE HALAMAN 3)
