Pak Jokowi, 1.390 Dosen Se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK Nih!

Redaksi, CNBC Indonesia
09 September 2019 17:44
Gelombang penolakan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengalir.
Foto: Ratusan Pegawai KPK Melakukan Aksi Menolak Revisi UU KPK di lobi gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang penolakan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengalir. Selain pimpinan dan pegawai KPK, dosen dari berbagai universitas juga menolak revisi UU tersebut.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengungkapkan sampai Senin (9/9/2019), sudah 1.390 orang dosen yang telah ikut menyuarakan aspirasi terkait revisi UU KPK. Mereka berasal dari UGM hingga Universitas Hasanuddin.

"RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut kami pandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK. Jika revisi UU KPK akhirnya dapat mematikan KPK, wajar jika kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini," kata Rimawan seperti dilansir detik.com.

"Ada cita-cita luhur bangsa ini yang dirusak akibat korupsi yang merajalela. KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi tersebut sekarang sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut. Apalagi, Presiden telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melawan korupsi.

"Semoga kita bisa tetap berada dalam langkah bersama menjaga KPK agar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan efektif dalam memberantas korupsi," kata Rimawan.

"Banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan di masa kepemimpinan bapak Presiden saat ini. Semua niat baik untuk kesejahteraan, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi tersebut nyaris tidak akan tercapai jika bangsa ini masih digerogoti korupsi," lanjutnya.



Pekan lalu, sebanyak 10 fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019), sepakat revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu tak ayal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, tidak terkecuali di kalangan pimpinan KPK.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan revisi UU itu membuat KPK berada di ujung tanduk. Setelah itu, aksi penolakan pun dilakukan oleh para pegawai KPK yang tergabung dalam WP KPK.

Hari ini, rangkaian seleksi calon pimpinan KPK memasuki tahapan krusial. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memulai proses uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test) terhadap 10 capim KPK di gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Bupati Nganjuk Kena OTT KPK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular