
Fit & Proper Test Capim KPK Dimulai, Benarkah Ada 'Titipan'?
Redaksi, CNBC Indonesia
09 September 2019 16:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Rangkaian seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahapan krusial. Hari ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memulai proses uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test) terhadap 10 capim KPK di gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum uji kepatutan dan kelaikan dimulai, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi capim KPK. Dalam kesempatan itu, Ketua Pansel Yenti Garnasih memastikan tidak ada capim 'titipan' yang diloloskan dalam proses seleksi.
"Saya jawab langsung. Tidak ada titipan. Walaupun ada, tidak sampai ke pansel, tidak ada titipan siapa dan bagaimana," kata Yenti seperti dilansir detik.com, Senin (9/9/2019).
"Kalau ada pun kita abaikan saja. Orang nitip boleh saja. Tetapi yang penting kami tidak hiraukan titipan itu. Kemudian kita sudah bekerja secara objektif dan tidak ada intervensi," lanjutnya.
Ia juga memastikan tidak ada kebocoran dalam proses seleksi capim KPK. Yenti memastikan pansel menjunjung tinggi integritas.
"Kami tidak pernah berhubungan dengan capim, baik langsung maupun menggunakan HP, tetapi isu itu sampai juga kepada kami. Sampai ditanyakan media," kata Yenti. "Tapi Insya Allah itu tidak terjadi. Kami tahu betul bagaimana kita harus bersikap, memegang integritas ini," imbuh dia.
Pekan lalu, tepatnya Senin (2/9/2019), pansel telah menyerahkan 10 nama kandidat pemimpin lembaga itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/9/2019). Berikut adalah 10 capim KPK yang dimaksud:
Alexander Marwata (Komisioner KPK)
Firli Bauri (Anggota Polri)
I Nyoman Wara (Auditor)
Johanes Tanak (Jaksa)
Lili Pintauli Siregar (Advokat)
Luthfi Jayadi (Dosen/Akademisi)
Nawawi Pomolango (Hakim)
Nurul Ghufron, (Dosen/Akademisi)
Roby Arya (PNS Sekretariat Kabinet)
Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
Selama proses seleksi, salah satu polemik yang muncul berkaitan dengan capim 'titipan'. Pertanyaan itu sempat ditanyakan anggota pansel, yaitu Hendardi, kepada Alexander Marwata saat wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Selalu muncul calon titipan. Bagaimana cara Anda membuktikan Anda bukan aktor ditugaskan melemahkan KPK?," tanya Hendardi.
"Saya bukan titipan siapa pun. Saya mungkin jarang komunikasi dengan pejabat negara atau DPR atau siapa pun. Kegiatan saya begitu kerja pulang ke rumah, libur saya dengan keluarga. Rasa-rasa tidak ada ketemu pribadi pejabat penyelenggara dan DPR," jawab Alexander.
Pembuatan makalah
Sebagaimana dijelaskan di awal, Komisi III DPR RI sudah memulai fit and proper test capim KPK. Agenda uji hari ini adalah pembuatan makalah oleh para calon pimpinan lembaga antirasywah tersebut.
"Topik ada 14. Tinggal calon-calon ini, pertama, mengambil dua kartu. Satu (untuk) makalah. Dari situ mereka akan buat makalah. Nomor dalam rangka pada saat proper selanjutnya nomor yang akan mereka ambil itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa.
Dia menjelaskan, 14 topik itu telah disarikan dari sejumlah persoalan yang dihadapi KPK selama ini. Desmond mengatakan makalah para capim menjadi dasar penilaian Komisi III DPR RI tentang pemahaman para capim terhadap persoalan KPK.
(miq/dob) Next Article Sah! DPR Tetapkan Komisioner KPK 2019-2023
Sebelum uji kepatutan dan kelaikan dimulai, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi capim KPK. Dalam kesempatan itu, Ketua Pansel Yenti Garnasih memastikan tidak ada capim 'titipan' yang diloloskan dalam proses seleksi.
"Saya jawab langsung. Tidak ada titipan. Walaupun ada, tidak sampai ke pansel, tidak ada titipan siapa dan bagaimana," kata Yenti seperti dilansir detik.com, Senin (9/9/2019).
Ia juga memastikan tidak ada kebocoran dalam proses seleksi capim KPK. Yenti memastikan pansel menjunjung tinggi integritas.
"Kami tidak pernah berhubungan dengan capim, baik langsung maupun menggunakan HP, tetapi isu itu sampai juga kepada kami. Sampai ditanyakan media," kata Yenti. "Tapi Insya Allah itu tidak terjadi. Kami tahu betul bagaimana kita harus bersikap, memegang integritas ini," imbuh dia.
Pekan lalu, tepatnya Senin (2/9/2019), pansel telah menyerahkan 10 nama kandidat pemimpin lembaga itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/9/2019). Berikut adalah 10 capim KPK yang dimaksud:
Alexander Marwata (Komisioner KPK)
Firli Bauri (Anggota Polri)
I Nyoman Wara (Auditor)
Johanes Tanak (Jaksa)
Lili Pintauli Siregar (Advokat)
Luthfi Jayadi (Dosen/Akademisi)
Nawawi Pomolango (Hakim)
Nurul Ghufron, (Dosen/Akademisi)
Roby Arya (PNS Sekretariat Kabinet)
Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
Selama proses seleksi, salah satu polemik yang muncul berkaitan dengan capim 'titipan'. Pertanyaan itu sempat ditanyakan anggota pansel, yaitu Hendardi, kepada Alexander Marwata saat wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Selalu muncul calon titipan. Bagaimana cara Anda membuktikan Anda bukan aktor ditugaskan melemahkan KPK?," tanya Hendardi.
"Saya bukan titipan siapa pun. Saya mungkin jarang komunikasi dengan pejabat negara atau DPR atau siapa pun. Kegiatan saya begitu kerja pulang ke rumah, libur saya dengan keluarga. Rasa-rasa tidak ada ketemu pribadi pejabat penyelenggara dan DPR," jawab Alexander.
Pembuatan makalah
Sebagaimana dijelaskan di awal, Komisi III DPR RI sudah memulai fit and proper test capim KPK. Agenda uji hari ini adalah pembuatan makalah oleh para calon pimpinan lembaga antirasywah tersebut.
"Topik ada 14. Tinggal calon-calon ini, pertama, mengambil dua kartu. Satu (untuk) makalah. Dari situ mereka akan buat makalah. Nomor dalam rangka pada saat proper selanjutnya nomor yang akan mereka ambil itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa.
Dia menjelaskan, 14 topik itu telah disarikan dari sejumlah persoalan yang dihadapi KPK selama ini. Desmond mengatakan makalah para capim menjadi dasar penilaian Komisi III DPR RI tentang pemahaman para capim terhadap persoalan KPK.
(miq/dob) Next Article Sah! DPR Tetapkan Komisioner KPK 2019-2023
Most Popular