Jokowi, Sri Mulyani, & Rancangan Ciamik Omnibus Law Pajak

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
09 September 2019 16:09
Jokowi, Sri Mulyani, & Rancangan Ciamik Omnibus Law Pajak
Foto: Infografis/ 9 Rencana Besar Duet Maut Jokowi-Sri Mulyani Benahi Pajak RI/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal merombak tiga Undang-Undang (UU) pajak sekaligus yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Duet Jokowi-Sri Mulyani ini bakal mengubah ketiga UU tersebut. Nantinya bakal dijadikan satu perangkat Undang-Undang atau Omnibus Law.

Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Ada 8 poin yang akan masuk perubahan aturan perpajakan Indonesia. Ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menarik investasi hingga melihat lebih jauh potensi perpajakan Indonesia.

  1. Pemerintah bakal menghapus PPh atas dividen dalam dan luar negeri. PPh atas dividen akan dihapuskan, apabila dividen yang dimaksud ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia.
  2. Perubahan rezim perpajakan menjadi teritorial. Melalui rezim baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib Pajak (WP) di negara tersebut, tak lagi menjadi WP di Indonesia.
  3. Keringanan sanksi pembetulan SPT Tahunan atau Masa, terutama bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa pembetulan SPT. Pemerintah menurunkan sanksi perbulan menjadi pro rata yakni suku bunga acuan di pasar plus 5%.
  4. Pemerintah menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang tidak disetorkan tepat waktu. Sanksi denda akan diturunkan menjadi 1%.
  5. Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kini, pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan nantinya bisa dikreditkan. Ini diberikan kepada pengusaha yang selama ini bukan PKP dan saat ini berstatus PKP.
  6. Peraturan perpajakan dibuat konsisten seiring dengan fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, super deduction tax, PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional dimasukkan dalam RUU ini.
  7. Pemerintah akan menjadikan perusahaan digital seperti Google, Amazon untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada otoritas pajak untuk menghindari penghindaran pajak.
  8. Pemerintah menghapuskan definisi Badan Usaha Tetap (BUT) sebagai klasifikasi wajib bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Nantinya, definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Artinya, meskipun perusahaan digital tidak memiliki kantor cabang, mereka tetap mempunyai kewajiban pajak. Pemerintah akan menggunakan skema Significant Economic Presents terkait hal ini.

Jokowi, Sri Mulyani, dan Rancangan Ciamik Omnibus Law PajakFoto: Infografis/ 9 Rencana Besar Duet Maut Jokowi-Sri Mulyani Benahi Pajak RI/Aristya Rahadian Krisabella


HALAMAN SELANJUTNYA >> Keringanan Pajak (NEXT)



Salah satu poin menarik yang akan direvisi pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan adalah sanksi administratif perpajakan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Hal ini dilakukan justru untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dilansir dari data Kemenkeu, Senin (9/9/2019) pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan 5%)/12 bulan. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan 10%)/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.



(dob) Next Article Pemerintah Mau 'Bangkitkan' RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular